Investasi Bodong di Jakarta
Polisi Sita Lagi Dana Investasi Bodong Memiles Rp 4,1 M, Uang dari Tiga Nomor Rekening 2 Tersangka
Polisi Sita Lagi Dana Investasi Bodong Memiles Rp 4,1 M, Uang dari Tiga Nomor Rekening 2 Tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Polisi Sita Lagi Dana Investasi Bodong Memiles Rp 4,1 M, Uang dari Tiga Nomor Rekening 2 Tersangka
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menyita barang bukti aliran dana investasi bodong Memiles PT Kam and Kam sedikitnya Rp 4,1 Miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, uang itu diperoleh dari tiga nomor rekening yang dimiliki dua orang tersangka.
Yakni Suhanda sebagai manajer, dan merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member.
• Giliran Keluarga Cendana dan Adjie Notonegoro Dipanggil Polda Jatim Besok, Terkait Investasi Memiles
• Siti Badriah hingga Tata Janeeta Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Soal MeMiles, Dijadwal Ulang
• Tata Janeeta hingga Regina Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles
Tiga nomor rekening yang diperoleh dari rekening dua tersangka itu, dan berasal dari tujuh nomor rekening yang telah diidentifikasi oleh penyidik.
"Adalah 3 rekening terdahulu yang pernah disampaikan diblokir oleh penyidik dan berhasil diselamatkan penyidik kemudian dijadikan alat bukti," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (21/1/2020).
Terungkapnya aliran dana itu menambah jumlah uang aset milik PT Kam and Kam yang menjadi barang bukti penyidik, yakni Rp 128 Miliar.
"Kapolda Jatim menyampaikan prioritas kami adalah menyelamatkan aset, milik korban member memiles sebanyak banyaknya, kaitan kepastian hukum dan kepastian aset milik member atau korban," jelasnya.
Trunoyudo juga mengungkapkan, 19 hari pasca kasus itu diungkap media ke publik, tercatat 518 orang korban melapor ke layanan yang disediakan oleh Posko Pengaduan Memiles.
"139 orang melalui SPKT Mapolda Jatim dan 379 orang melalui online," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).