Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tekad Hotman Paris Bela Siswa yang Bunuh Begal di Malang Tuai Reaksi Artis, Lihat Komentar Baim Wong

Hotman Paris menuai reaksi media sosial karena membela pelajar SMA yang membunuh begal demi melindungi teman wanitanya, Baim Wong turut berkomentar.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
kolase Instagram/@hotmanparisofficial, @baimwong, Surya Malang
Baim Wong ikut mengomentari aksi Hotman Paris bela pelajar di Malang 

Postingan itu dibalas oleh Baim Wong, hingga komentar sang artis mendapat reaksi juga.

"Terbaik!! (emoji api)" tulis suami Paula Verhoeven dikutip TribunJatim.com dari IG @hotmanparisofficial, (21/1/2020).

Terlihat ada lebih dari 535 likes dari netizen kepada komentar Baim Wong.

Dengan balasan sebanyak 30 komentar dari netizen kepada Baim Wong.

Dalam komentar, ada banyak netizen yang turut mendukung para publik figur membela para rakyat.

Seperti aksi yang dilakukan Hotman Paris satu ini.

Komentar baim wong lihat aksi Hotman Paris membela pelajar pembunuh begal
Komentar baim wong lihat aksi Hotman Paris membela pelajar pembunuh begal (Instagram/@hotmanparisofficial)

FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Sudah Punya Istri dan Anak

ZA rupanya sudah memiliki anak dan istri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?

Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak
Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak (TRIBUNJATIM.COM)

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved