Terima SPDP, Kejati Jatim Sebut Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles Lebih Dari Satu Orang
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, tinggal menunggu tahap I atas kasus investasi bodong Memiles dari Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Sebagaimana diberitakan, pada kasus investasi bodong MeMiles beromset Rp 761 miliar ini, Polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar.
Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis Ibu Kota yang diduga terkait dalam investasi ini.
Penyidik Polda Jatim juga akan memanggil saksi dari salah satu Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam kasus investasi MeMiles.
• Tata Janeeta hingga Regina Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles
• Pembunuh Begal di Malang Berinisial ZA Bela Cewek Bukan Pacar, Punya Istri dan Anak Berusia 1 Tahun