Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya Sebut 'Non-Pribumi' Wajib Bayar Iuran, Simak Penjelasan Linmas

VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya sebut 'non-pribumi' wajib bayar iuran, simak penjelasan Linmas.

Editor: Alga W
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
VIRAL SK RW di Lakarsantri Surabaya sebut 'non-pribumi' wajib bayar iuran, simak penjelasan Linmas 

Ia mengaku masih akan merapatkan lagi dengan pihak terkait, karena aturan ini menjadi polemik di masyarakat dan viral di media sosial.

"Iya benar (surat keputusan) itu. Nanti saya rapatkan lagi, saya masih di jalan," ujar dia.

Ia menjelaskan, rapat soal kebijakan tersebut akan dibahas bersama pengurus RT dan tokoh masyarakat setempat.

Download Kumpulan Lagu MP3 Imlek Populer Sambut Tahun Baru China 2020, Happy Chinese New Year!

Permintaan maaf hingga iuran tak lazim

Dia juga meminta maaf soal penggunaan kata pribumi dan non-pribumi.

"Kami mewakili pengurus RW 03 meminta maaf apabila bahasa pribumi dan non-pribumi jadi masalah. Maksud kami mencantumkan istilah pribumi hanya untuk membedakan warga asli dan pendatang," kata dia.

Download Lagu MP3 DJ Te Molla Slow Bass Lengkap Lirik Lagu, Gudang Musik DJ Remix Terbaru 2020

Sementara itu, Camat Lakarsantri, Harun Ismail mengatakan, aturan tersebut belum dievaluasi Lurah Bangkingan dan Kecamatan Lakarsantri.

Menurut dia, penggunaan istilah pribumi itu tidak wajar.

Apalagi ada Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

"Ya, kalau kembali ke aturan, kalau enggak salah ada instruksi presiden tidak boleh menggunakan kata pribumi, non-pribumi. Kalau bicara aturan ya seperti itu, tidak diperbolehkan berarti," ujar dia.

Download Lagu MP3 Black Swan BTS, Single Terbaru Pra Rilis dari Album MAP Of The Soul: 7

Sementara itu, iuran dengan jumlah ratusan hingga jutaan rupiah kepada warga non-pribumi, juga dinilai tidak lazim.

Sebab, iuran yang lazim untuk warga adalah iuran keamanan dan kebersihan.

"Ya, kalau saya sih berkaca di kampung saya, iuran yang lazim itu kan iuran keamanan dan kebersihan. Itu saja. Angkanya pun wajar-wajar saja," ucap Harun.

Ia mengaku tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan RW Kelurahan Bangkingan membedakan jumlah iuran kepada warga setempat dan warga pendatang.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017, menurut Harun, pada Pasal 28 huruf (d) disebutkan bahwa sumber dana RT dan RW dapat diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved