Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Cari Info di Pengadilan Agama Malang, Asisten 'Avika' Siap Layani Warga, Bisa Dikontak 24 Jam

Mau Cari Info di Pengadilan Agama Malang, Asisten 'Avika' Siap Layani Warga, Bisa Dikontak 24 Jam.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Peluncuran inovasi di Pengadilan Agama Kota Malang secara simbolis oleh Kepala PA Kota Malang Saiful Karim (dua dari kanan) di Hotel Grand Cakra 

Mau Cari Info di Pengadilan Agama Malang, Asisten 'Avika' Siap Layani Warga, Bisa Dikontak 24 Jam

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Kota Malang apabila berkas akta perceraiannya selesai.

Tinggal mengisi form, akta perceraian akan diantar oleh petugas Pos Indonesia.

“Tinggal bayar biaya ongkos kirim, tidak perlu ke kantor, akta perceraian sudah sampai di rumah,” ujar Ketua Pengadilan Kota Malang Saiful Karim, Kamis (23/1/2020).

Tak Ingin Alami Pipa Bocor Seperti di Kota Malang, Perumdam Among Tirto Buat Tim Pemantau Pipa

5 Tahun Menanti, SMA Kertanegara Malang Akhirnya Punya Lab IPA Sendiri

Jadi Tempat Pembinan Remaja Pembunuh Begal di Malang, Begini Cara LKSA Darul Aitam Bina ABH

Dia menjelaskan layanan antar dokumen perceraian ini telah diterapkan dan merupakan kerjasama antara PA Kota Malang dengan Pos Indonesia.

Mekanismenya, penggugat boleh memilih apakah ingin mengambil akta perceraian secara langsung atau dikirim melalui pos.

“Kalau mau pakai pos, maka langsung mengisi dokumen. Petugas posnya ada di kantor, jadi tudak perlu datang ke kantor pos lagi,” jelas dia.

Saiful mengatakan biaya kirim akta perceraian itu juga tidak mahal. Ongkos kirim atau ongkir disesuaikan dengan jarak yang telah ditentukan di dalam sistem.

“Ongkirnya beda-beda ya. Tergantung jarak. Makin dekat tentu semakin murah,” katanya.

Dengan inovasi ini, Saiful mengklaim pelayanan di Kantor PA Kota Malang berlangsung sangat efisien. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor PA dan bisa menunggu berkasnya sampai di rumah.

Selain layanan mengantar dokumen perceraian, Kantor PA Kota Malang kini juga mempunyai asisten virtual yang diberi nama Avika.

Avika bakal melayani pertanyaan masyarakat yang membutuhkan informasi dari PA Kota Malang.

“Bisa langsung dikontak, gratis dan beroperasi 24 jam,” imbuh Saiful.

Saiful mengatakan inovasi yang diluncurkan PA Kota Malang adalah upaya untuk memperbaiki pelayanan. Selain itu, hal ini juga menjawab perkembangan teknologi yang kini masuk di era industri 4.0.

“Kami sudah uji coba juga. Sejauh ini belum ada kendala. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal,” tutupnya.

Penulis : Aminatus Sofya

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved