Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

UPDATE Siswa Bunuh Begal di Malang: Reaksi Keluarga Pasca Sidang Putusan, Nasib Telah Ditentukan

Inilah update terbaru nasib siswa bunuh begal di Malang, sidang putusan memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TribunJatim.com
ZA jalani sidang putusan akhir dari kasusnya bunuh begal demi lindungi temannya 

Keluarga dari siswa bunuh begal di Malang kepada TribunJatim.com menyampaikan harapannya.

Mereka sungguh berharap keputusan Hakim kepada sang anak diberikan seadil-adilnya.

Hal itu karena ZA harus menjalani kegiatan sekolah dimana usianya saat ini masih 17 tahun.

Pasalnya, pria berusia 17 tahun itu hari ini akan menjani sidang putusan.

Sebelum Viral Geng ABG Joget di Kuburan, Deretan Aksi Tercela Pernah Diprotes, Lihat yang Terparah

"Seadil-adilnya untuk anak saya (ZA). Dia juga harus mendapat pendidikan yang baik ke depan," beber ayah tiri ZA berinisial S.

Sidang yang padat sejak pekan lalu, membuat keluarga ZA bolak balik dari rumahnya ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Menurutnya, itu membutuhkan kesabaran dan tenaga.

S menyerahkan semuanya proses hukum yang berjalan.

Sembari berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Bhakti Riza.

Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun.
Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. (TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO)

"Semoga sidang putusan berjalan lancar," katanya.

Selepas sidang selesai, dan putusan dikeluarkan, tak ada banyak ucapan keluar dari S, pihak orang tua sekaligus keluarga ZA.

ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap.

ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.

VIRAL Nenek Dituding Ngutil hingga Ditendangi Pria, Diduga Tak Waras, Fakta Pilu Pun Terungkap

Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal Penentu Nasibnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved