Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

UPDATE Siswa Bunuh Begal di Malang: Reaksi Keluarga Pasca Sidang Putusan, Nasib Telah Ditentukan

Inilah update terbaru nasib siswa bunuh begal di Malang, sidang putusan memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TribunJatim.com
ZA jalani sidang putusan akhir dari kasusnya bunuh begal demi lindungi temannya 

Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja."

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.

VIRAL Video Gajah Jalan di Dalam Hotel Bintang 5, Tak Ada Barang Rusak, Pekerjaan ‘Uniknya’ Terkuak

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.

Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.

Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.

Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza. Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak
Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak (TRIBUNJATIM.COM)

Tuntutan Pembinaan Kepada ZA

Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) atau Dinsos Kabupaten Malang menuntut adanya pembinaan khusus kepada ZA.

Dalam sidang tuntutan ZA yang digelar pada Selasa, (21/1/2020) pihak JPU menuntut agar ZA dibina selama setahun di LKSA Darul Aitam.

Tetapi, pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap ZA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved