Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berkas kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang menjerat perusahaan PT Kam and Kam hampir lengkap.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berkas kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang menjerat perusahaan PT Kam and Kam hampir lengkap.
Diperkirakan, kelengkapan berkas hasil penyidikan itu telah mencapai 80 persen.
Dan di penghujung Bulan Januari 2020 mendatang, berkas kelima tersangka kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Insyaallah akhir bulan kasus ini akan dikirim tahap 1," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).
Pengembangan atas kasus yang merugikan sedikitnya 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar itu tak sebatas pada pelanggaran Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan.
• ALASAN Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Ikhlas Terima Nasib ZA Divonis Satu Tahun Pembinaan
• Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Vonis Hakim Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang
Melainkan, Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan.
Namun, besar kemungkinan kasus tersebut akan berkembang dalam aspek hukum mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Namun ada laporan (LP) lain yang sedang kami bentuk tim," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Pengembangan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus ini didasari oleh banyaknya jumlah uang yang menjadi nilai kerugian yang dialami masyarakat.
• Wacana Jatim Jadi Tuan Rumah PON Bareng Papua, Wagub Emil: Pererat Hubungan Lintas Daerah
• Arumi Bachsin Gelar Kompetisi Desain Produk, IKM Jatim Dapat Janji KUR Tanpa Agunan hingga Rp50 Juta
Catatan penyidik, sedikitnya 264 ribu member yang mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp 761 Milliar.
Sedangkan saat ini, aset uang yang baru bisa diamankan oleh penyidik sekitar Rp 128 Miliar, puluhan mobil kategori mewah dan sejumlah aset barang tak bergerak lainnya yang berjumlah miliaran rupiah.
"Sehingga aset aset yang belum terjaring ini akan dimasukkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Mengingat koridor hukum TPPU dalam kasus ini juga menyangkut hajat hidup dan nasib banyak korban.
Irjen Pol Luki Hermawan memastikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan oleh penyidiknya.
Termasuk memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya juga pernah dipanggil, melalui surat undangan pemeriksaan kedua.
"Semuanya bisa dipanggil lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya," katanya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan, proses pemeriksaan terhadap para saksi yang belum sempat memenuhi panggilan pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang pada pekan depan.
• Wapres Maruf Amin Bekunjung ke Jombang, Pemprov Jatim: Upaya Percepat Implementasi Perpres 80/2019
• Mitsubishi Motors Auto Show Kembali Hadir di Surabaya, Ada Banyak Produk Unggulan, Catat Tanggalnya!
"Bukan pemeriksaan ulang, tapi saksi yang belum datang," tukas Gidion.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264 ribu member aplikas, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).
Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).
Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan, diperiksa penyidik.
Di antaranya Eka Deli, Marcelo Tahitoe alias, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Dan Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.
Eka Deli dan Ello telah diperiksa awal pekan lalu, terungkap bahwa masing-masing mengaku mendapatkan mobil sebagai reward.
Termasuk Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal yang semula mengaku mendapat empat mobil, ternyata hanya mendapat dua mobil, yakni Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner.
Setelah diperiksa, ketiganya kooperatif dengan penyidik untuk mengembalikan mobil mereka.
Namun, fakta lain mengungkapkan, Eka Deli diketahui mengkoordinir 13 orang artis lain, dari 15 orang daftar artis yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong itu.
Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, MT, C, ED, D, L, dan M.
Kabarnya, MJ ini merupakan seorang penyanyi wanita yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Sedangkan, D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
Penyidik bakal menjadwalkan agenda pemeriksaan sebagai saksi pada 15 orang artis itu ke Mapolda Jatim, dalam waktu dekat.
Tak berhenti disitu, ternyata pusaran investasi bodong itu juga menyeret sejumlah anggota keluarga Mantan Presiden Kedua RI, Soeharto.
Yakni, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau lazim dikenal Ari Haryo Sigit (AHS), putra pertama dari Sigit Hardjojudanto dan Elsje Anneke Ratnawati. Yakni cucu dari Soeharto.
Tak hanya itu, Frederica Francisca Callebaut dan ibunya, Ilsye Anneke Ratnawati juga bakal diperiksa penyidik.
• Siswa yang Aniaya dan Bunuh Begal di Malang Dibina LKSA Darul Aitam Setelah Putusan Hukum Inkracht
• Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang, Siswa Bunuh Begal Bakal Dibina Layaknya Santri
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani