Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang
Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang, Siswa Bunuh Begal Bakal Dibina Layaknya Santri
Remaja pembunuh begal berinisial ZA akan dibina di LKSA Dairul Aitam yang terletak di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Remaja pembunuh begal berinisial ZA akan dibina di LKSA Dairul Aitam yang terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Pelajar yang masih duduk di bangku SMA itu akan dibina layaknya seorang santri pondok pesantren.
PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, pemuda berusia 17 tahun itu akan dibina layaknya santri.
ZA akan tinggal di asrama LKSA sembari mendapatkan pendidikan umum dan ilmu agama.
LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.
• Putusan Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal: ZA Dibina di LKSA Darul Aitam Selama Setahun
• Siswa Bunuh Begal di Malang Dituntut Setahun Pembinaan, Pihak LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi
"Pembinaan secara agama akan dilakukan. Juga psikologi dan pendidikan ZA. Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto.
Indung Budianto memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya. Alias statusnya masih di salah satu SMA di Gondanglegi. ZA merupakan siswa kelas 12.
• BREAKING NEWS - Siswa Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen
• Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Berharap Putusan Hakim Seadil-adilnya
"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.
Terkait segala biaya transportasi, akan dikenakan pada pihak wali ZA. Jarak rumah ZA dengan Kecamatan Wajak cukup jauh. Butuh jarak 15 kilometer agar bisa sampai di Desa Patokpicis tempat LKSA Darul Aitam.
"Namun kami akan terus beri pendampingan dan pembinaan," kata Indung Budianto.
Informasi sebelumnya, remaja pembunuh begal berinisial ZA akhirnya mendapat keputusan sidang.
Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.
LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.