Disuruh Bos Antar Sabu, Pegawai Servis AC Ini Jadi Terdakwa, BNN Kabupaten Gresik Salah Tangkap?
Pegawai servis AC disuruh bosnya antar sabu kini jadi terdakwa kurir sabu -sabu. BNN Kabupaten Gresik salah tangkap orang?
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN Kabupaten Gresik) pada September 2019, Handoko (25) dan Moch Ainur Rofiq (19) jadi terdakwa kurir sabu -sabu.
Keduanya adalah warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.
Namun, terdakwa Moch Ainur Rofiq (19), warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik itu diduga hanya menjadi korban peredaran narkoba.
• Antisipasi Wabah Virus Corona, Gubernur Khofifah Siapkan Ruang Isolasi Permanen di 3 Rumah Sakit
• Ground Breaking Bandara Kediri Bakal Digelar 16 April 2020, Tahap Pembebasan Lahan Sisa Satu Persen
Sebab, Moch Ainur Rofiq hanya menjadi kurir saat disuruh bos servis air conditioner (AC).
Keterangan yang meringankan terdakwa Ainur ini berasal dari saksi terdakwa Suharno (31), warga Dusun Kedungjati, Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang.
Suharno mengatakan, selama memesan sabu sebanyak 8 kali, dua kalinya diantar oleh Ainur.
Semuanya dilakukan dengan cara ranjau atau ditinggal di gapura desa.
• REAKSI Polda Jatim di Kasus Ustaz Bangkalan Tak Haramkan Sabu: Jadi Keprihatinan & Perlu Hal Konkret
• Ashanty Bongkar Uang Bulanan Nia Ramadhani dari Ardi Bakrie, Ada Tuntutan Tinggi Harus Dibayar
Dalam peranan kurir tersebut, Suharno mengambil sabu-sabu di gapura desa atas perintah informan.
Kemudian, para terdakwa yang diduga juga menjadi pengedar sabu telah menaruh sabu di gapura desa.
"Saya melihat yang mengantarkan itu Handoko. Dua kali dikirim Ainur. Kemudian sabu itu saya ambil dan digunakan sehari-hari," kata Suharno, Jumat (24/1/2020).
Sementara, penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Risang Aji Baskoro Putro mengatakan, salah satu terdakwa yang ditangkap BNN Kabupaten Gresik, diduga salah orang.
• Preview Episode 11 Drama Korea Crash Landing On You, Siap Tayang 1 Februari 2020
• Ngotot Tetap Ingin Pakai Nomor Punggung 15 di Arema FC, Teguh Amiruddin Ungkap Alasannya
Sebab, terdakwa Ainur dari keterangan saksi tidak ada kesalahannya.
"Ainur sebagai anak buah dalam bekerja tukang servis AC hanya diperintah mengirimkan barang," kata Baskoro.
Dari keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa tidak menyanggah sama sekali.
Sehingga sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariyadi dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Siluh Chandrawati, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan para terdakwa.
Penulis : Sugiyono
Editor : Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-sabu-sabu.jpg)