Disuruh Bos Antar Sabu, Pegawai Servis AC Ini Jadi Terdakwa, BNN Kabupaten Gresik Salah Tangkap?

Pegawai servis AC disuruh bosnya antar sabu kini jadi terdakwa kurir sabu -sabu. BNN Kabupaten Gresik salah tangkap orang?

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Moch Sugiyono
SABU - Kedua terdakwa yang terbelit kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Gresik menjalani sidang di PN Gresik, Jumat (24/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN Kabupaten Gresik) pada September 2019, Handoko (25) dan Moch Ainur Rofiq (19) jadi terdakwa kurir sabu -sabu.

Keduanya adalah warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang

Namun, terdakwa Moch Ainur Rofiq (19), warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik itu diduga hanya menjadi korban peredaran narkoba.

Antisipasi Wabah Virus Corona, Gubernur Khofifah Siapkan Ruang Isolasi Permanen di 3 Rumah Sakit

Ground Breaking Bandara Kediri Bakal Digelar 16 April 2020, Tahap Pembebasan Lahan Sisa Satu Persen

Sebab, Moch Ainur Rofiq hanya menjadi kurir saat disuruh bos servis air conditioner (AC).

Keterangan yang meringankan terdakwa Ainur ini berasal dari saksi terdakwa Suharno (31), warga Dusun Kedungjati, Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang.

Suharno mengatakan, selama memesan sabu sebanyak 8 kali, dua kalinya diantar oleh Ainur.

Semuanya dilakukan dengan cara ranjau atau ditinggal di gapura desa.

REAKSI Polda Jatim di Kasus Ustaz Bangkalan Tak Haramkan Sabu: Jadi Keprihatinan & Perlu Hal Konkret

Ashanty Bongkar Uang Bulanan Nia Ramadhani dari Ardi Bakrie, Ada Tuntutan Tinggi Harus Dibayar

Dalam peranan kurir tersebut, Suharno mengambil sabu-sabu di gapura desa atas perintah informan.

Kemudian, para terdakwa yang diduga juga menjadi pengedar sabu telah menaruh sabu di gapura desa.

"Saya melihat yang mengantarkan itu Handoko. Dua kali dikirim Ainur. Kemudian sabu itu saya ambil dan digunakan sehari-hari," kata Suharno, Jumat (24/1/2020).

Sementara, penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Risang Aji Baskoro Putro mengatakan, salah satu terdakwa yang ditangkap BNN Kabupaten Gresik, diduga salah orang.

Preview Episode 11 Drama Korea Crash Landing On You, Siap Tayang 1 Februari 2020

Ngotot Tetap Ingin Pakai Nomor Punggung 15 di Arema FC, Teguh Amiruddin Ungkap Alasannya

Sebab, terdakwa Ainur dari keterangan saksi tidak ada kesalahannya.

"Ainur sebagai anak buah dalam bekerja tukang servis AC hanya diperintah mengirimkan barang," kata Baskoro.

Dari keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa tidak menyanggah sama sekali.

Sehingga sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariyadi dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Siluh Chandrawati, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan para terdakwa.

Penulis : Sugiyono

Editor : Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved