Terkuak Rumah Kos Sewakan Kamar Kencan Murah di Tulungagung Tak Berizin, Satpol PP Beri Peringatan
Terkuak Rumah Kos Sewakan Kamar Kencan Murah di Tulungagung Tak Berizin, Satpol PP Beri Peringatan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Terkuak Rumah Kos Sewakan Kamar Kencan Murah di Tulungagung Tak Berizin, Satpol PP Beri Peringatan
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Tulungagung telah minta keterangan pemilik kos, yang dipakai pasangan pelajar berbuat mesum.
Dari proses klarifikasi itu, Satpol PP memastikan jika rumah kos di Jalan Oerip Soemohardjo Kelurahan Kepatihan Tulungagung ini belum mengantongi izin.
Izin yang belum dipunyai pemilik rumah kos antara lain meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan izin pemanfaatan bangunan untuk rumah kos.
• Pria Tulungagung Gelapkan Mobil Daihatsu Grand Max Milik Teman, Demi Tutup Setoran Penjualan Baut
• TERPOPULER JATIM: Dua Pria Tulungagung Kelabui Dokter - SMP Negeri 2 Lamongan Terapkan Kelas Digital
• Sambut Tahun Baru Imlek, Hiasan Lampion di Kelenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung Jadi Spot Foto
“Karena belum punya izin, maka kami melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepara pemilik kos,” terang Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra alias Genot.
Surat peringatan juga didasarkan para pelanggaran yang ditemukan di rumah kos ini.
Sebab dari pemeriksaan polisi, kamar kos yang disewa disewakan ulang oleh orang lain untuk berbuat mesum.
Bahkan pelaku yang menyewakan ulang, Zaky Bagus (19) telah dijadikan tersangka oleh di kepolisian, karena dianggap memudahkan orang lain berbuat mesum.
“Terbukti ada tersangka dengan dugaan telah memfasilitasi perbuatan mesum. Jadi di rumah kos ini telah terjadi pelanggaran hukum,” tegas Genot, yang juga menjadi Plt Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Tulungagung.
Dari pengakuan pemilik yang bernama Sukemi, pengelolaan rumah kos ini diserahkan kepada penjaga.
Namun hingga kini penjaga yang disebut oleh Sukemi tidak diketahui keberadaannya.
Pemilik rumah kos sembilan kamar ini diberi waktu satu bulan untuk melengkapi semua izin yang diperlukan.
“Kami tunggu hingga satu bulan ke depan, agar pemilik melengkapi persyarata perizinan. Nanti akan kami panggil kembali,” sambung Genot.
Jika sampai waktu yang ditetapkan belum mengurus izin, maka Satpol PP akan melayangkan surat peringatan ke-2 (SP2).
Jika tetap mengabaikan, Satpol PP akan menerbitkan SP3 dan bisa dilanjutkan dengan penyegelan.