Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelainan Hipospadia

Remaja Ini Alami Hipospadia, Pengadilan Negeri Surabaya Bakal Gelar Sidang Pergantian Status Kelamin

Pengadilan Negeri Surabaya bakal atur jadwal sidang kasus ganti status kelamin remaja 19 tahun yang idap Hipospadia ini.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengadilan Negeri Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PN, remaja 19 tahun asal Bulak, Surabaya ini mengajukan pergantian status kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengajuannya ini sebab PN merasa dari kecil ia dalah seorang laki-laki.

Namun karena mengidap kelainan Hipospadia, kelaminnya terlihat seperti perempuan. 

Di dalam identitasnya, PN pun tercatat berjenis kelamin perempuan.

BREAKING NEWS - Ditemukan Remaja Bersimbah Darah, Terkapar di Teras Rumah Warga Tambaksari Surabaya

Antisipasi Tawuran Antar Geng Kampung Kembali Pecah, Polrestabes Surabaya Tingkatkan Patroli

Momen Imlek, Volume Penumpang di Bandara Internasional Juanda Alami Kenaikan Sedikit Saja

Menanggapi pengajuan PN, Pengadilan Negeri Surabaya bakal menjadwalkan sidang kasus pergantian status kelamin yang diajukan oleh PN.

Selain jadwal sidang, pengadilan juga akan menentukan siapa hakim yang akan mengadili sidang tersebut. 

"Mungkin minggu depan sudah ada penetapan hakim dan jadwal sidang," kata Sigit Sutriono, juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya juga menyidangkan kasus ini, Sabtu, (25/1/2020). 

Imlek 2571, Tahun Tikus Tanah Hindari Bangun Rumah Hadap Selatan, Begini Penjelasannya

Mengenal Kelenteng Hong Tik Hian, Tempat Ibadat Tridharma Tertua di Surabaya

Pertama, hakim akan melihat terlebih dahulu bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Selanjutnya, hakim akan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang berikutnya.

Keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti akan dicocokkan. 

Jika dari persidangan terbukti PN berjenis kelamin laki-laki, maka permohonannya berganti status jenis kelamin dari sebelumnya perempuan bisa dikabulkan. 

Bejat, Bapak di Kediri ini Setubuhi Anak Kandungnya Sampai Hamil 4 Bulan

Sisir 3 Pantai, Khofifah Offroad Pantau Progres JLS Pansela, Pastikan Lot 9 Rampung Tahun 2022

Dia membuat sendiri permohonannya dengan dibantu pengurus RT setempat karena tidak mampu menyewa jasa pengacara.

Dia berlatar belakang keluarga miskin. Ayahnya seorang kuli bangunan.

Permohonan ini dicabut setelah Martin mendampinginya. Sebab masih banyak kekurangan dalam permohonan tersebut. 

Permohonan ke pengadilan ini sebagai syarat untuk mengubah identitas kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selama ini tercatat perempuan.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved