Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satreskoba Polres Tuban Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita Sabu 30 Gram Lebih dan Ribuan Pil Double L

Satreskoba Polres Tuban membekuk delapan pelaku yang terjerat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Delapan tersangka kasus narkoba dan peredaran obat terlarang dibekuk petugas Satreskoba Polres Tuban, Jumat (24/1/2020) 

Pria 31 tahun itu berasal dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat 0,98 gram lengkap dengan alat isap sabu.

Selanjutnya, FAT (18) dan BDU (20) asal Surabaya.

FAT dan BDU memiliki dua poket sabu dengan berat 1.63 gram dan satu unit sepeda motor.

"Untuk pelaku kasus sabu ada enam, pengedarnya ada tiga yaitu B, FAT dan BDU, lainnya pengguna," ungkap AKBP Nanang Haryono.

Usung Macfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Gerindra dan Koalisi Siap Head to Head dengan PDIP

Fakta Terbaru Memiles, Ari Sigit Beberapa Kali Bertemu Direktur PT Kam and Kam, Apa yang Dibahas?

Ditambahkannya, untuk pelaku kasus penyalahgunaan obat dobel ada dua pelaku yaitu GAS (25), nelayan Desa Glodog, Kecantikan Palang, Tuban, barang bukti diamankan 10 ribu butir pil dobel L dan dua kresek hitam.

Kemudian ada AHP (18), Kelurahan Baturetno, Tuban, diamankan 330 butir pil dobel L, tiga bungkus rokok dan uang tunai Rp 109 ribu. Keduanya merupakan pengedar pil.

"Untuk kasus sabu pelaku dijerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan kasus pil dobel L kita jerat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: M Sudarsono

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved