Amarah Kakek Tulungagung Hajar Adik Kandungnya Hingga Patah Kaki, Awalnya Cekcok, Sebabnya Sepele
Amarah Kakek Tulungagung Hajar Adik Kandungnya Hingga Patah Kaki, Awalnya Cekcok, Sebabnya Sepele
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Amarah Kakek Tulungagung Hajar Adik Kandungnya Hingga Patah Kaki, Awalnya Cekcok, Sebabnya Sepele
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Di usianya yang tak lagi muda, Yono (60) harus beurusan dengan penegak hukum.
Petani asal Desa Picisan, Kecamatan Sendang Tulungagung ini ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan menganiaya adik kandungnya, Parlan (56).
Kakek Yono menginjak lutut kaki kanan saudara mudanya itu, hingga patah dan tempurungnya terlepas.
Menurut Kapolsek Sendang AKP Sugiharjo, pada 30 Desemer 2019 silam kakak beradik ini terlibat perang mulut.
• Ratusan Warga Tulungagung Berebut Antrean Sejak Subuh Demi Layanan Dispendukcapil, Ibu-ibu Kesal
• Buntut Konflik Pantai Sine, Disbudpar Tulungagung Sebut Ada Uang Retribusi Rp 63 Juta Belum Disetor
• Tunjukan Kepedulian Sesama, Bonek Segoro Kidul Tulungagung Santuni Anak Yatim di Ulang Tahun ke-6
Saat itu Parlan menuding kakaknya itu telah mengambil rumput gajah yang ditanamnya.
“Karena dituduh mengambil rumput gajah, tersangka ini marah dan mendorong korban hingga terjengkang,” terang Sugiharjo, Selasa (28/1/2020).
Melihat adiknya terkapar di tanah, Yono melanjutkan serangannya.
Dia menginjal lutut kaki kanan Parlan hingga patah dan temurung lututnya lepas.
Karena luka yang dialami cukup serius, Parlan harus menjalani operasi di kaki kanannya.
“Kasus ini lama, karena pihak keluarga tidak langsung melaporkan ke polisi,” sambung Kapolsek.
Namun dalam perkembangannya, keluarga Parlan memilih membawa perkara ini ke ranah hukum.
Seban sebelumnya sudah dilakukan mediasi disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat, namun tidak menghasilkan solusi.
Mendapat laporan dari korban, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami tetapkan tersangka yang diduga menganiaya korban,” tutur Sugiharjo.
Kepada penyidik Yono mengaku emosi sesaat karena dituduh mencuri rumput gajah.
Selain mengaku khilaf, Yono juga menyesal telah membuat adik kandungnya terluka.
Namun polisi tetap melanjutkan kasus ini, dan akan menjerat Yono dengan pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya, maksinal lima tahun penjara,” pungkas Sugiharjo.
Penulis : David Yohanes
Editor : Sudarma Adi