Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bapak Ikat Balitanya di Gubuk Tua Surabaya, Jaksa Tuntut Widodo Adi Sutarganto 1 Tahun Penjara

Terdakwa Widodo Adi Sutarganto tega mengikat anaknya yang masih balita berinisial A di sebuah gubuk tua.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Perbuatan keji terdakwa Widodo Adi Sutarganto yang tega mengikat anaknya yang masih balita di gubuk tua membuat jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 bulan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Widodo Adi Sutarganto tega mengikat anaknya yang masih balita berinisial A di sebuah gubuk tua.

Balita berinisial A itu ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia di sebuah gubuk tua yang terletak di Tambaksari Surabaya.

A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok.

Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) silam. 

Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Widodo Adi Sutarganto tersebut akhirnya menciptakan sebuah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni, hukuman penjara selama 12 bulan. 

"Menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan," kata JPU Harwiadi saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020). 

Menanggapi tuntutan itu terdakwa Widodo Adi Sutarganto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

Tampaknya, Widodo Adi Sutarganto menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang kembali perbuatannya.

Dibobol Maling, Rumah Kontrakan Mahasiswa di Malang Rugi 20 Juta, Ponsel, Kamera dan 3 Laptop Raib

Divonis 3 Tahun Penjara, Hiu Kok Ming Terdakwa Penipuan Tanah Senilai Rp 75 M Langsung Banding

Dua Pemuda Konsumsi Sabu dan Obat Penenang Riklona Clonazepam di Hotel, JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

Hotel di Surabaya Jadi Lokasi Dua Pemuda Konsumsi Sabu dan Obat Penenang, Diganjar 6 Tahun Penjara

Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim pun menasehati Widodo Adi Sutarganto sekaligus menjelaskan, bahwa perbuatannya itu tak patut dicontoh.

"Bapak ini kepala rumah tangga, seharusnya memberi kasih sayang kepada anaknya. Bukan malah diikat," kata hakim Mashuri. 

Terdakwa hanya mengangguk saat dinasehati.

Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan diizinkan untuk pulang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Informasi sebelumnya, istri siri dari terdakwa Widodo Adi Sutarganto, Suwanti memberikan kesaksian di persidangan.

Suwanti warga Tambaksari menggebu-gebu memberikan kesaksian atas perkara anaknya yang diikat oleh suaminya sendiri terdakwa M Widodo Adi Sutarganto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Pasalnya, suaminya itu acapkali menyiksa anaknya yang masih balita itu.

Ironisnya, Suwanti mengaku hubungannya dengan terdakwa belum resmi menikah. 

"Aslinya belum nikah pak. Ya bisa di bilang cuma kumpul kebo. Wong saya cuma disumpah sama Widodo pakai Al Quran," jelasnya, Kamis, (26/12/2019). 

Nilai Kontrak Proyek Pasar Sayur Tahap 2 pada PT Bintang Wahana Tana Rp 5,4 M, Pembayaran Sudah 80%

Proyek Pasar Sayur Tahap Kedua Diserahkan Pengembang ke Pemkot Batu

 

Akan tetapi, hubungan yang telah dirajut selama delapan belas tahun tersebut telah memiliki tujuh anak.

Dia menjelaskan suami belum sahnya itu memiliki sifat tempramental. 

"Korban A, ini anak bungsu saya. Waktu itu saya sempat rebutan. Setiap hari itu kalau anak (A) saya bawa, lalu dia paksa ambil. Begitu terus. Saya kasihan sama anak saya. Daripada capek terus terusan begitu. Ya saya serahkan aja ke dia. Tapi saya titip tolong dirawat yang benar. Nyatanya malah diperlakukan seperti itu," terangnya.

Terkait luka yang diderita oleh korban, saksi hanya mengetahui di bagian tubuh pinggangnya.

Tetapi saat ini A sudah dalam kondisi sehat dan baik baik saja di Liponsos Villa Kalijudan. 

"Luka di pinggangnya aja pak. Sekarang sudah gemuk, sehat ganteng pak," pungkasnya.

Seusai mendengar keterangan Suwanti, hakim Mashuri kemudian menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Widodo. 

Tanpa beban terdakwa langsung membenarkan keterangan dari yang diakuinya sebagai istri itu.

"Benar pak hakim," tukas Widodo.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidangan dan mengagendakan sidang selanjutanya pada pekan depan.

"Baik, sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020," tandas Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, korban A ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia, di sebuah bangunan liar di Tambaksari Surabaya.

A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok.

Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) silam. 

Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban, Kepala Dipukul Pakai Paving, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Mantan Kepala OJK Regional 4 Heru Cahyono Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Khofifah & Kapolda Jatim

Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya.

Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan diizinkan untuk pulang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved