Sidang Perdana Krisis Air Bersih Kota Malang, Warga Minta Tiga Hal Ini ke PDAM
Perkara krisis air di Malang memasuki babak baru setelah Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang didugat dua orang warga Perumahan BTU ke pengadilan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perkara krisis air bersih di Kota Malang memasuki babak baru setelah Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang didugat dua orang warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) ke pengadilan.
Dalam sidang perdana, warga bersedia berdamai asal permintaan mereka dituruti.
Kuasa hukum warga, Abdul Wahab mengatakan ada tiga permintaan warga yang diajukan dalam mediasi. Pertama, mereka meminta Wali Kota Malang Sutiaji berhenti membuat pernyataan bahwa krisis air di Kota Malang karena force major.
“Ini bukan force major. Force major itu karena bencana alam. Ini kesalahan manusia yang tidak cermat,” ucap Wahab, Selasa (28/1/2020).
• Tabrak Pembatas Jalan di Merr Surabaya, Mobil Toyota Agya Terbalik, Pengemudi Negatif Narkoba
• Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban, Kepala Dipukul Pakai Paving, Terdakwa Divonis Seumur Hidup
Ketidakcermatan itu, lanjutnya, adalah perihal pemasangan pipa transmisi yang tidak sesuai spek. PDAM Kota Malang memasang pipa transmisi yang hanya dapat menampung tekanan air 1.000 kPa. Sementara tekanan yang didapat di pipa itu sebesar 1.600 kPa.
“Karena itu tuntutan kedua kami adalah PDAM harus merevitalisasi jaringannya. Gantilah itu pipa sesuai spesifikasinya. Kalau tidak, ya bocor lagi,” jelas dia.
• Komisi III DPR RI akan Bawa Kasus Investasi Bodong Memiles Saat Rapat dengan Kapolri
• Persebaya Jadi Anak Tiri di Surabaya, Machfud Arifin: Siapapun Wali Kotanya Harus Mendukung
Pria yang juga Ketua LBH BIMA ini meminta PDAM Kota Malang menggratiskan tagihan selama perbaikan pipa berlangsung.
Namun, kebutuhan air warga juga harus menjadi prioritas.
“Tentu tidak semua pelanggan PDAM gratis. Tapi hanya warga yang terdampak saja. Ini sebagai ganti rugi karena pelanggan tidak mendapatkan layanan yang maksimal,” ucapnya.
Wahab mengungkapkan perbuatan PDAM Kota Malang berpotensi melawan hukum sesuai 1365 KUHP secara perdata, “Jadi kalau pak Wali bilang nggak ada payung hukumnya, ada kok. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pasal 4 juga,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Hadi mengatakan bakal memanfaatkan mediasi agar perkara ini tidak perlu berlarut. Terkait solusi apa yang ditawarkan, dia belum dapat merinci.
• RSUD dr Soedono Kota Madiun Ditunjuk Pemprov Jatim Jadi Rujukan Pasien Terinfeksi Virus Corona
• Penjaringan Partai Golkar Ditutup, Teno Prasetyo Tak Sempat Ambil Formulir Calon Wali Kota Pasuruan
“Oh kalau itu nanti kami masih akan diskusi lebih dulu,” kata Teguh.
Sebagai informasi, bocornya pipa transmisi PDAM Kota Malang di Jalan Raya Kidal, Kabupaten Malang membuat 26 ribu warga terdampak krisis air. Dua orang perumahan BTU yakni Ali Amran dan Abdul Malik akhirnya resmi mengajukan gugatan ke PN Malang untuk memberikan pelajaran kepada Perumda Tugu Tirta. Dua orang itu merasa dirugikan sebab tidak mendapat layanan maksimal sebagai pelanggan.
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Elma Gloria Stevani
