Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Sistem Penilaian SKD CPNS Tahun 2019, Skor Tes Bisa Dilihat Langsung, Ini Nilai Ambang Batasnya

Berikut sistem penilaian SKD CPNS 2019, hasil tes bisa dilihat secara langsung, ini nilai ambang batasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani
freepik.com
Sistem Penilaian SKD CPNS Tahun 2019, Skor Tes Bisa Dilihat Langsung, Ini Nilai Ambang Batasnya. 

Berikut sistem penilaian SKD 2019, hasil tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat secara langsung, ini nilai ambang batasnya.

TRIBUNJATIM.COM - Sebagian pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai Senin (27/1/2020).

Pelaksanaan SKD CPNS 2019 dilaksanakan pertama mulai hari Senin kemarin, tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.

Dilansir BKN.com, Humas BKN menyatakan, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 digelar serentak mulai kemarin Senin, 27 Januari 2020.

TIPS Menghadapi Tes SKD CPNS 2019, Simak Nilai Ambang Batas agar Lolos Seleksi

Kepala BKN menjadwalkan akan membuka secara resmi pelaksanaan SKD hari ini di Kantor BKN Pusat pada pukul 08.00 WIB.

Di hari perdana pelaksanaan SKD, titik lokasi BKN Pusat memfasilitasi pelaksanaan SKD bagi peserta yang melamar formasi BKN dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana, titik lokasi BKN Pusat memiliki 450 personal computer (PC) yang ditempatkan pada tiga ruangan yang berbeda untuk memfasilitasi 2250 peserta,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Paryono pada Jumat (24/01/2020) di BKN Pusat.

“Pelaksanaan SKD di BKN Pusat setiap harinya terbagi maksimal 5 sesi, dan setiap sesi berlangsung 90 menit,” tambah kepala biro Humas Paryono pada laman resmi BKN.com.

Sejak tanggal 21 Januari 2020 lalu, BKN telah menyampaikan siaran pers BKN Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2020 yaitu tentang pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD.

Contoh Soal Pengamalan 5 Sila Pancasila dalam Tes TWK SKD CPNS 2019, Pelajari Jawabannya

Imbauan juga disampaikan oleh BKN melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020.

BKN juga menyatakan bahwa pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

Selain itu pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama.

Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867. Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019.

Pengumuman tersebut diumumkan langsung oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono melalui Siaran Pers BKN pada 20 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved