Terserempet KA Gajayana, Tangan Siswa SD di Kediri Patah, Begini Penjelasan PT KAI Daop 7 Madiun
Bocah berumur 11 tahun di Kediri terserempet KA Gajayana. Korban mengalami luka patah tangan kiri dan dievakuasi ke Puskesmas Ngadiluwih.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mohammad Kezhuwin Marce (11) disenggol KA Gajayana saat berlari melintasi jalur KA tanpa menoleh ke kiri dan kanan di Dusun Kendaldoyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (28/1/2020).
Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hedriwintoko menjelaskan, dari kronologi yang diterima aparatnya, kejadian itu berlangsung saat Mohammad Kezhuwin Marce dalam perjalanan berangkat sekolah.
Namun korban saat melintasi jalur KA dengan berlari tanpa melihat kanan kiri sehingga tidak mengetahui adanya KA yang akan melintas.
Akibatnya korban tersenggol KA Gajayana yang mengakibatkan tangan kirinya mengalami patah tulang.
• Jurus Dishub Kota Surabaya Urai Kemacetan di Simpang Jalan Pandegiling - Imam Bonjol
• Kisah Pilu Rani, Bayi 8 Bulan Idap Limfangioma Ditangani 5 Dokter RSUD Dr Soetomo, Begini Kondisinya
• Rayuan Maut Direktur PT Kam and Kam Bikin Regina Ivanova Kepincut Tawaran Jadi Member MeMiles
• Mengenal Kapal Selam Alugoro, Alutsista Buatan Anak Negeri dengan Teknologi Berkelas Dunia
Menyusul kejadian itu KA Gajayana relasi Gambir-Malang sempat berhenti di kilometer 179+6 guna pengecekan kondisi dan sarana.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Rohman, selaku masinis KA 76A sarana dinyatakan aman.
Masinis juga menghubungi pihak pengamanan Stasiun Ngadiluwih.
Selanjutnya petugas Security Stasiun Ngadiluwih menuju ke lokasi kejadian guna melakukan penyisiran.
Petugas kemudian menghubungi Polsek Ngadiluwih untuk proses lebih lanjut.
Ixfan Hedriwintoko menjelaskan, korban mengalami luka patah tangan kiri dan dievakuasi ke Puskesmas Ngadiluwih, kemudian dirujuk ke RSUD Gambiran 2 Kota Kediri.
"KA Gajayana mengalami kelambatan 20 menit di Stasiun Ngadiluwih," jelasnya.
• Dua Pria Keliling Surabaya Jambret Kalung Emas Ibu yang Hendak ke Pasar, Modusnya Tanya Alamat
• Dua Pria yang Jambret Kalung Emas Ibu-ibu di Surabaya Ternyata Residivis, Masuk Bui Lagi
Seluruh masyarakat pun diingatkan mengenai Undang-undang No 23 /2007 tentang Perkeretaapian, pasal 181 setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Informasi sebelumnya, bocah kelas 3 SD terserempet KA Gajayana yang melintas.
Akibatnya, tangannya patah dan harus dirujuk ke rumah sakit.