Dua Tersangka Pembalakan Sonokeling Dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Satu ASN Ikut Terseret?
Dua tersangka kasus pencurian pohon sonokeling di jalan provinsi yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua tersangka kasus pencurian pohon sonokeling di jalan provinsi yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Sebelumnya dua tersangka, itu adalah Ahmad Kirwono warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra, warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Keduanya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Trenggalek, setelah sebelumnya terbukti melakukan pencurian pohon sonokeling di jalan nasional Kabupaten Trenggalek.
“Kemarin dilayar (dipindah) ke Lapas Tulungagung, untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Rabu (29/1/2020).
• Sejak Awal Januari, Polisi Tulungagung Ringkus 35 Orang Tersangka Narkoba, 4 di Antaranya Pengedar
• Motif Pria di Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Terkuak? Frustrasi karena Dua Penyakit
Lebih lanjut Hendi mengungkapkan, kasus ini belum dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa.
Karena itu pihaknya masih melengkapi berkas, agar lekas P21 dan dan pelimpahan tahap 2.
Proses pelimpahan tahap 2 inilah, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum JPU) dari Kejari Tulungagung.
• Pria Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Setinggi 5 Meter, Polisi Sebut Upaya Percobaan Bunuh Diri
• KRONOLOGI Pria di Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Setinggi 5 Meter hingga Menimpa Mobil Box
• Kisah Sedih Anik Ismawati, Penderita Kanker Payudara Tinggal di Kontrakan Kecil Sidotopo Surabaya
“Pemindahan tersangka dari Trenggalek ke Tulungagung akan memudahkan proses tahap dua nanti,” sambung Hendi.
Selain dua tersangka itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dengan inisial AP.
AP adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kediri.
Namun sampai saat ini AP belum diperiksa sebagai tersangka karena sakit jantung.
“Kemarin itu kondisinya memang sedang sakit sehingga belum bisa diperiksa,” ungkap Hendi.
Sebelumnya Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap pembalakkan sonokeling di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Tulungagung-Trenggalek.
Hasil penyelidikan di Polres Trenggalek, total ada 89 pohon sonokeling yang dicuri.
• 3 PENCURI SADIS MOJOKERTO Bacok Kepala Santri Pakai Sabit, Sasar Remaja Pegang HP di Pinggir Jalan
• Wali Kota Risma Beri Bantuan Khusus ke Ibu Asal Sidotopo Surabaya Pengidap Kanker Payudara Stadium 4
Kasus ini terungkap pada April 2019, ada empat pelaku yang disidangkan di pengadilan.
Selain itu ada seorang polisi berpangkat brigadir kepala, anggota Polres Trenggalek yang terlibat.
Setelah para pelaku dijatuhi hukuman di Trenggalek, Polres Tulungagung menetapkan tersangka untuk penebangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes
Editor: Elma Gloria Stevani