Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Biduan Dangdut Muda Nekat Buka Bra di Panggung karena Disawer, Terancam 10 Tahun Penjara

5 fakta biduan dangdut muda nekat buka bra di panggung karena disawer, terancam 10 tahun penjara.

Editor: Alga W
YouTube
5 fakta biduan dangdut muda nekat buka bra di panggung karena disawer, terancam 10 tahun penjara 

5 fakta biduan dangdut muda nekat buka bra di panggung karena disawer, terancam 10 tahun penjara.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang biduan dangdut muda di Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara hanya gara-gara disawer ratusan ribu.

Seorang biduan di Sulawesi Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak senonoh saat di atas panggung.

Diketahui biduan dangdut berinisial ICS ini nekat membuka baju dan melepas bra saat bernyanyi di panggung.

Pegawai Kedai Kopi Pelempar Susu ke Driver Ojek Online Wanita Dibekuk Polisi Berkat 2 Barang Bukti

Diketahui demi mendapat saweran dari para penonton, biduan dangdut tersebut rela mempertontonkan bagian tubuhnya.

Sontak aksi sang biduan pun membuah para penonton heboh.

Bahkan ada pula yang sengaja merekamnya.

Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grup WhatsApp masyarakat.

Profil-Biodata Angely Emitasari, Pedangdut di Lamongan yang Jadi Kades, Pernah Gabung di OM Adella

Kini setelah aksinya tersebar hingga viral, biduan dangdut muda berusia 24 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-fakta candoleng-candoleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Pernikahan ke-2 Yunita Lestari Mantan Istri Daus Mini Hanya Telan Biaya Rp4,4 Juta, Simak Rinciannya

1. Penjelasan Resmi Polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar, mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020), terkait kasus ini.

"Kejadiannya 2 hari lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri, didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020) (Tribun Timur/Akbar)
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020). (Tribun Timur/Akbar)

VIRAL VIDEO Bakso Diduga Daging Tikus di Madiun, Ada Potongan Kecil Mirip Kaki, Polisi Turun Tangan

2. Ada Minuman Keras

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved