Tahanan Narkoba di Bangkalan Kabur
Hakim Ketua PN Bangkalan Kaget Dengar Ada Tahanan Kabur Jelang Sidang: 'Lho Kok Bisa?'
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Moh Baginda Rajoko Harahap kaget dapati ada tahanan yang kabur saat menunggu sidang.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, BS, seorang tahanan kasus narkoba berupaya kabur, Kamis (30/1/2020).
Mendapati hal tersebut, Hakim Ketua PN Bangkalan, Moh Baginda Rajoko Harahap mendadak kaget.
Ia mengetahui hal tersebut ketika dirinya hendak memanggil para terdakwa memasuki ruang sidang, Kamis (30/1/2020).
Kala itu, Baginda hendak memulai sidang tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang di antaranya, Budi Suyono (34) yang kabur dengan cara melompati pagar tembok bagian belakang PN Bangkalan.
• Polisi Bongkar Jaringan Besar Peredaran Narkoba di Sidoarjo: Dapat 3 Ons Sabu,1312 Ekstasi & 4 Senpi
• Prakiraan Cuaca BMKG Besok Jumat (31/1/2020) di Surabaya, Berawan hingga Potensi Hujan Lokal
"Kebetulan perkara saya, kasus narkoba. Ketika saya panggil, ada petugas bilang, 'Itu yang lari tadi pak'. Lha kok bisa?", ungkap Baginda yang juga menjabat Wakil Ketua dan Humas PN Bangkalan.
Saat itu juga, situasi di PN Bangkalan berubah ramai. Sejumlah personel dari Polres, PN, Kejaksaan Negeri, dan warga mengejar terdakwa.
"Apa yang telah saya omongkan terjadi. Ini sebagai bahan introspeksi, kami akan tingkatkan lagi pengamanan," jelasnya.
Budi Suyono merupakan warga kelahiran Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
• Musala dari Dana CSR PT PLN Diresmikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
• Teaser Trailer Film Fast & Furious 9, Dom Tengah Penyesuaian Diri sebagai Ayah dan Suami dari Letty
Ia berdomisili di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Demangan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pria tamatan SD itu didakwa Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.
"Ini adalah sidang keempatnya. Dari minggu kemaren mungkin ia sudah ada rencana. Lirik sana-sini cari tempat," ujarnya.
Informasi yang dihimpun awak TribunJatim.com, Budi kabur dengan kedua tangan dalam kondisi tidak diborgol.
• Susy Susilawati Purna Tugas, Krismono Pimpin Kanwil Kemenkumham Jatim
• Naungi 2 Wanita, Ambil Keuntungan Rp 100 Ribu, Muncikari di Sumenep Diancam Penjara 1 Tahun Lebih
Ia melompati pagar tembok berduri pecahan beling dengan berpijak pada gazebo yang berada di belakang ruang sidang utama.
Disinggung hal tersebut, Baginda menyatakan bahwa borgol dilepas sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tahanan-kasus-narkoba-di-bangkalan-kabur.jpg)