Rayuan Manis Remaja Bikin ABG 16 Tahun Terbuai, Ajak 'Nginap' di Kos 3 Hari, Apes Kepergok Keluarga
Rayuan Manis Remaja Bikin ABG 16 Tahun Terbuai, Ajak 'Nginap' di Kos 3 Hari, Apes Kepergok Keluarga.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
Rayuan Manis Remaja Bikin ABG 16 Tahun Terbuai, Ajak 'Nginap' di Kos 3 Hari, Apes Kepergok Keluarga
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pelajar kelas XII SMA di kawasan Surabaya Timur ini diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran menyetubuhi adik kelasnya yang masih duduk di kelas XI SMA.
Pelaku berinisial ML (18) asal Sukolilo itu mulanya mengajak AN (16) ke sebuah kos harian di Jalan Bharata Jaya Surabaya.
AN dirayu agar mau melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi kelak.
• TERPOPULER JATIM: Pria Tuban Tewas Berdarah di Dapur hingga Pria di Trenggalek Setubuhi Tetangganya
• Istri Lengah, Pria di Trenggalek Setubuhi Tetangganya di Rumah Mertua, Korban Masih 17 Tahun
• Bejat, Bapak di Kediri ini Setubuhi Anak Kandungnya Sampai Hamil 4 Bulan
Karena termakan bujuk rayu ML, AN pun mau dan sudah tiga kali disetubuhi di kos harian yang sama sejak 20 hingga 22 Januari 2020.
Apesnya, kedua pelajar itu kepergok keluarga AN saat hendak keluar dari kos harian tersebut.
"Keluarga korban akhirnya menegur keduanya dan menanyakan AN apa yang sudah diperbuat oleh ML kepadanya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (30/1/2020).
Dari keterangan korban, mengaku jika ia disetubuhi oleh ML sebanyak enam kali selama tiga hari berturut-turit di kos harian yang sama.
• Kondisi 2 Anak Korban Bapak Bejat di Trenggalek, Gangguan Jiwa Berat, Disetubuhi Ayah Selama 3 Tahun
• PENGAKUAN Pelaku Setubuhi 8 Remaja Bawah Umur di Jombang, Modusnya Ajak Jalan-jalan & Inap di Rumah
Atas dasar itu, keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
Meski berdalih suka sama suka, ML tetap ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perseutubuhan dengan anak di bawah umur.
"Berdasarkan pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UURI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang akan kami sangkaan terhadap pelaku,"tandasnya.
Penulis : Firman Rachmanudin
Editor : Sudarma Adi