Tangis Haru Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Saat Divonis 5 Bulan Bui, Langsung Hirup Udara Bebas
Tangis Haru Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Saat Divonis 5 Bulan Bui, Langsung Hirup Udara Bebas.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Tangis Haru Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Saat Divonis 5 Bulan Bui, Langsung Hirup Udara Bebas
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Syamsul Arifin tak kuasa menahan haru saat dirinya divonis lima bulan pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya.
Dirinya langsung menerima vonis lantaran selama ini telah menjalani masa hukuman selama lima bulan dari September 2019 hingga Januari 2020.
Artinya Syamsul langsung bisa menghirup udara bebas setelah pembacaan vonis tersebut.
• Dua Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Surabaya Minta Dibebaskan, JPU Bersikukuh dengan Tuntutan
• Unggah Video Provokatif Kerusuhan Asrama Papua Surabaya, Pria Kebumen Dituntut Pidana 1 Tahun Bui
• Terbukti Lontarkan Kalimat Rasis dalam Kasus Asrama Papua, Syamsul Arifin Dituntut 8 Bulan Penjara
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Yohanes Hehamony bacakan amar putusan, Kamis, (30/1/2020).
Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan penjara.
"Menghukum terdakwa Syamsul Arifin membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Yohanes.
Usai membacakan putusan, hakim ketua mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Alhasil mereka menyampaikan menerima segala putusan dalam persidangan.
"Kami menerima hasil putusan," ucap kuasa hukum Syamsul, Idhom Prasetyo Akbar.
Sementara itu pihak jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir.
Diketahui, Syamsul yang merupakan Satpol PP itu diduga telah mengutarakan kata-kata rasis kepada penghuni di Asrama Papua di Jalan Kalasan itu.
Saat insiden bendera merah putih yang dibuang di selokan di depan Asrama.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi