Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Koruptor Kondensat TPPI yang Rugikan Negara Rp 36 Triliun Diringkus, Satu Masih Buron

Dua dari tiga pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tertangkap.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Bareskrim Mabes Polri bersama Pihak Kejaksaan saat mengecek lokasi TPPI untuk melakukan penyitaan, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bareskrim Polri telah meringkus dua dari tiga pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI)  di Kecamatan Jenu, Tuban. 

Dua pelaku yang sudah ditahan ialah Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas, dan Djoko Harsono selaku deputi BP Migas.

"Dua pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang sudah ditahan di kejaksaan, satu masih buron," kata Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto saat penyerahan barang bukti kepada pihak Kejaksaan di TPPI Tuban, Jumat (31/1/2020).

Puluhan Warga Demo Menuntut Pemkot Mojokerto Tuntaskan Proyek Mangkrak

Polres Nganjuk Berhasil Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Amankan 3 Gram Sabu & Ribuan Okerbaya

Polisi menjelaskan, untuk satu orang yang masih buron yaitu Honggo Wendratno, selaku Dirut TPPI.

Selain sebagai dirut TPPI, Honggo juga merupakan pemegang saham PT Tirtamas Majutama dan PT Tuban LPG Indonesia (PT TLI)

Dari penelusuran yang dilakukan petugas, pria yang masih buron itu terakhir diketahui berada di Singapura pada 2016 silam.

"Terakhir 2016 kita temukan jejaknya di Singapura, tapi untuk sekarang belum tahu berada di mana," terangnya.

Ratusan Anak-anak di Sumenep Antusias Ikuti Menghias Sari Roti, Ciptakan Kreasi Bagi Anak Madura

TERUNGKAP Pembunuh Janda di Surabaya, Pelaku Akui Sakit Hati Sebab Korban Menolak Diajak Rujuk

Ditambahkan Subianto, kasus tersebut mencuat pada April 2015, lalu setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan berkas dinyatakan lengkap atau P21 Januari 2018.

Modus pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu secara teknis yaitu TPPI ditunjuk oleh BP migas untuk lifting mengambil minyak mentah, tapi TPPI tidak ada kemampuan produksi itu.

Dalam proses produksi akhirnya tidak sesuai kemampuan yang berlaku. Lifting selama dua tahun dari 2009-2011 itu menyebabkan negara mengalaminya kerugian kurang lebih Rp 36 triliun. 

Ramalan Cinta Zodiak Sabtu, 1 Februari 2020: Aries Jangan Melempar Kesalahan, Taurus Nyatakan Cinta

"Negara rugi Rp 36 triliun selama dua tahun produksi, yang kita sita tempat produksi LPG dan dua tangki hasil olahan, itu di dua titik masih satu tempat," ungkapnya. 

Sementara itu, Perwakilan Satgasus Kejaksaan agung, Junaidi menyatakan, menerima BB yang disita dari penyidik.

Mewakili pihak Kejaksaan, dia menerima segala bentuk dokumen yang diberikan, termasuk pelimpahan BB yang ada di TPPI.

"Tentu kami menerima pelimpahan dari penyidik Bareskrim," tutupnya.

Penulis: M SUDARSONO

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved