Polrestabes Surabaya Kejar Pemasok Sabu dan Pil Koplo di Lapas Jawa Timur

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat keras pil double L di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kasat Resnarkona Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian (dua dari kiri) didampingi KBO Resnarkoba, AKP Oloan Manulang (kiri) dan Kabaghumas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat keras pil double L di Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyebut, akan melakukan pengejaran hingga ke salah satu Lapas di Jawa Timur yang menjadi pemasok barang haram dari enam tersangka yang diamankan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait temuan peredaran narkotika ini," beber Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu Eddy Susanto (32) warga Kupang Krajan Surabaya yang juga saudara dari AK (DPO) di salah satu lapas di Jawa Timur itu mengaku, jika tahun 2019 lalu pernah mengedarkan 2 kilogram sabu, 600 butir pil ekstasi dan 500.000 butir pil koplo double L.

"Saya hanya diperintah, saya di telepon untuk ambil barang dan edarkan ke pemasan," akunya.

Dari sana, Eddy Susanto mendapat komisi senilai 5 hingga 10 juta rupiah setiap kali ambil barang (narkotika dan obat keras) terganting berat dan jumlahnya.

Air selokan Tiba-Tiba Berubah Warna Jadi Oranye, DLH Gresik Panggil PT Petrokopindo Citra Selaras

Spesifikasi Lengkap Yamaha All New XSR 155 di Jawa Timur, Harga Dibanderol Rp 40 Jutaan

Kasat Resnarkona Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian (dua dari kiri) didampingi KBO Resnarkoba, AKP Oloan Manulang (kiri) dan Kabaghumas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Kasat Resnarkona Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian (dua dari kiri) didampingi KBO Resnarkoba, AKP Oloan Manulang (kiri) dan Kabaghumas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka. (TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Tergiur Janji Upah Rp 1 M, 4 Warga Nganjuk Promosikan Indonesia Mercusuar Dunia, Berstatus Korban?

Akan Tayang di MNC TV, Begini Teknis Piala Gubernur Jatim 2020

Kolam Renang Gantung di Jambangan Siap Dioperasikan Bulan Depan, Gratis untuk Warga Surabaya

Informasi sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap enam pelaku yang termasuk dalam jaringan narkotika jenis sabu dan obat keras pil double L di Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah sepasang kekasih ketahuan menyimpan dua bungkusan kardus berisi 19.000 butir pil koplo double L di dalam kamar kos di Jalan Kutisari Selatan Surabaya.

Keduanya adalah Eddy Santoso (32) warga Kupang Krajan Surabaya dan Febrilliani Lima (22) warga Kutisari Selatan Surabaya.

"Saat kami tangkap dan geledah, barang tersebut ada di kamar kos FL dan barang itu merupakan milik kekasinya ES," sebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (31/1/2020).

Dari keterangan Eddy, barang (pil koplo) tersebut didapat dari kakaknya berinisial AK di sebuah lapas di Jawa Timur.

"Tak hanya mengedarkan pil koplo, ES juga mengedarkan sabu yang di pasok dari dalam lapas di Jawa Timur. Dari AK saudara ES," tambah Memo.

Tak ingin ditangkap sendiri, Eddy membongkar kurir yang dipekerjakan oleh AK dari dalam lapas.

Alhasil, polisi melakukan pengembangan dan memangkap Junaidi (43) warga Kupang Krajan di rumah kosnya jalan Mulyorejo Baru Surabaya.

"Dari sana kami menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 166,52 gram dan 12 butir pil ekstasi," terang Memo.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved