Pesan Ponsel Rp 7 Juta Pakai Sistem COD, Pria Pamekasan Ini Bawa Masuk HP ke Rumah Lalu Pilih Kabur
Pesan Ponsel Rp 7 Juta Pakai Sistem COD, Pria Pamekasan Ini Bawa Masuk HP ke Rumah Lalu Pilih Kabur.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Sudarma Adi
Pesan Ponsel Rp 7 Juta Pakai Sistem COD, Pria Pamekasan Ini Bawa Masuk HP ke Rumah Lalu Pilih Kabur
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Dalam seminggu terakhir ini, Polres Pamekasan, menangkap tujuh orang pelaku tindak kriminal.
Lima tersangka terjerat kasus sabu, sedang dua tersangka lainnya, kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan penipuan ponsel.
Kini ketujuh tersangka ditahan di Polres Pamekasan, bersama barang bukti berupa 1,37 gram sabu besama seperangkat alat hisap.
Satu buah senpi illegal jenis revolver berikut 5 butir peluru, sebilah pisau dan dua unit ponsel yang masih baru.
• Aksi Tak Tahu Jera Residivis di Pamekasan, Simpan Pistol Rakitan Ilegal, Digiring ke Bui Lagi
• Heboh Bocah Madura Tewas Tenggelam di Dam Sungai di Pamekasan, Mandi Sendiri Tak Muncul ke Permukaan
• Hama Ulat Serang 50 Hektare Ladang Jagung di Pamekasan, Petani Berharap Dinas Pertanian Turun
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Hermanto, Kasat Reskrim Iptu Andri Setiya Putra dan Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah, Sabtu (1/2/2020), mengatakan, untuk kasus narkoba, dari lima orang yang ditahan, dua pengguna dan tiga pengedar.
Dikatakan, kedua pengguna sabu itu, Kholidur (21), warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan dan Achmad Chairil (28), warga Jl Veteran, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Sedang ketiga pengedar, yakni Kusnur Rahman (23), warga Desa Panagguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Heri Sugianto (30), warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan dan Edi Agus Pujianto (30), warga Jl Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kecatan Kota, Pamekasan.
“Untuk pengedarnya mereka ditangkap di pinggir jalan, ketika hendak transaksi dengan calon pembeli. Sedang para pengguna itu, ditangkap di rumah masing-masing dalam waktu dan tanggal berbeda. Dan kelima tersangka sabu ini, semuanya ditangkap di malam hari,” ungkap Djoko Lestari.
Diungkapkan, untuk tersangka kepemilikan senpi rakitan, Sahraton (54), warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Ia ditangkap dalam operasi di Jl Raya Simpang Tiga, Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan, sekitar pukul 20.00.
Senpi yang dibeli dari Kramu, tetangganya, seharga Rp 1.000.000, disimpan bersama pisaunya di jok sepeda motor Yamaha Vega M 2713 A0.
Kepada penyidik, Sahraton, mantan nara pidana, kasus pembunuhan yang dihukum 12 tahun dan sudah bebas lima tahun lalu, membeli senpi pada 2015 lalu untuk jaga diri, khawatir keluarga korban yang dibunuhnya balas dendam.
“Setiap hari senpi ini selalu saya bawa kemana pun pergi. Saya khawatir, ada orang yang balas dendam pada saya. Makanya, saya jaga diri,” kata Sahraton, yang mengaku Kramu pemilik senpi ini sudah meninggal 3 tahun lalu.
Sedang tersangka Ahmad Budiyanto (35), warga Jl Dirgahayu V, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan, ditangkap lantaran membawa kabur dua ponsel, merek Vivo S1 Pro seharga Rp 7.000.000 yang dibelinya dari Gerai Ponsel Imporcell, Jl Trunojoyo, Pamekasan.