Jelang Hadapi Sidang Vonis, Mak Susi Disambut Belasan Pendukung di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Tri Susanti alias Mak Susi disambut simpatisannya saat turun dari mobil tahanan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Tri Susanti alias Mak Susi disambut simpatisan atau pendukung saat turun dari mobil tahanan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Mak Susi dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dari Majelis Hakim, Senin (3/2/2020).
"Alhamdulillah sehat, siap untuk sidang," ujarnya dan langsung masuk ke ruang tahanan.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, sejumlah kaum hawa yang merupakan simpatisan Mak Susi ini terlihat berswafoto atau mengambil selfie sekaligus memberikan kecupan pada aktifis wanita Surabaya ini.
Mak Susi duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoax melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada, Jum'at (16/8/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Mak Susi dituntut 1 tahun penjara oleh Kejati Jatim.
Mak Susi dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Pesawat Batik Air untuk Jemput WNI di Wuhan Jalani Pembersihan Khusus dan Dinyatakan Steril oleh KKP
• Cara Bandar Narkoba Asal Malaysia Kirim Sabu ke Pembeli, Pakai Sistem Ranjau & Rekam Video Transaksi
• Aksi Nekat Maling Motor di Malang, Curi Honda Vario di Parkiran, Gerak-gerik Pelaku Terlihat Jelas
• Tergiur Upah Rp 200.000, Tukang Ojek Ponorogo Malah Kehilangan Motor di Pasar Ngemplak Tulungagung
• Pemkot Surabaya Bangun Kolam Renang Gantung di Jambangan, Dilengkapi Convention Hall & Lahan Parkir