Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 Kasus Cerai ASN Bangkalan Didominasi Faktor Ekonomi, Inspektorat: Bisa Kaya dengan Pasangan Baru?

Selama tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Bangkalan telah menuntaskan 20 kasus perceraian di kalangan ASN Pemkab Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
99.co
Ilustrasi perceraian. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Selama tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Bangkalan mencatat tuntaskan 20 kasus perceraian ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Ada 20 kasus percerain, keputusan sudah tuntas. Didominasi masalah ekonomi, ujung ujungnya merembet ke masalah lain," ungkap Inspektur Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono kepada TribunJatim.com, Senin (3/2/2020).

Mayoritas, keretakan rumah tangga ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan disebabkan faktor ekonomi.

Komisi C DPRD Kota Batu Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Atasi Banjir di Kelurahan Sisir

GOR Stadion Kanjuruhan Masuki Pembangunan Tahap 2, Pemkab Malang Targetkan Rampung September 2020

Joko menjelaskan, dalam pengajuan gugatan cerai, para ASN tidak pernah menyebutkan secara detail permasalahannya.

"Mereka tertutup, hanya ketidak cocokan. Salah satunya soal penghasilan," jelas mantan Kasubbag Hukum Setdakab Bangkalan itu.

Joko memaparkan, faktor ekonomi yang mendominasi dasar gugatan cerai, salah satunya karena ASN tidak mengukur antara besaran gaji dan besaran beban pinjaman.

Kiper Teguh Amiruddin Diragukan Tampil pada Uji Coba Arema FC Melawan Semeru FC

"Ternyata gajinya habis, itu pemicunya dan berujung cekcok," paparnya.

Menurutnya, ketika kebutuhan atau gaya hidup ASN sudah beda, maka akan dituntut tambahan penghasilan yang berbed pula.

"Jadi kalau masalah ketercukupan itu relatif," tegasnya.

Karena itu, Joko mengimbau, para ASN seyogyanya tetap dalam posisi hidup sederhana dan jangan terlalu memaksakan kehendak.

Download Lagu MP3 Go Away Go Away Chanyeol EXO feat Punch OST Romantic Doctor, Teacher Kim 2

Kronologi Percobaan Penculikan Gadis 9 Tahun di Gresik, Tersangka Melambai, Dikira Minta Tolong

"Sekarang saya makan pecel pincuk sudah cukup. Namun ketika saya mulai merubah perilaku, tempat makan mulai pindah ke mal," jelasnya.

Ia berharap, jika ada permasalahan dalam biduk rumah tangga yang sifatnya perbedaan pandangan, baiknya diselesaikan secara baik-baik.

"Jika tidak bisa diselesaikan berdua, libatkan kedua orang tua," harapnya.

Hasil Sampdoria Vs Napoli, Partenopei Bungkan Sampdoria 4-2 di Kandang Sendiri

Sehingga, lanjutnya, semua permasalahan rumah tangga ASN tidak berujung di meja perceraian di pengadilan.

"Soal penghasilan, apakah cerai merupakan solusi? Apakah kemudian bisa lebih kaya dengan pasangan baru?" katanya.

Joko mengatakan, perceraian muncul pada usia perkawinan rata-rata di atas 15 tahun. Permasalahan lain muncul setelah putusan penceraian sudah inkrah.

Seperti halnya tuntutan terkait hak istri dan anak yang sudah masuk dalam amar putusan pengadilan.

Penjual Satwa Langka Jaringan Jatim Dibongkar Polisi, Sudah 2 Tahun Layani Pembeli Lokal dan Asing

"Pengaduan pasca perceraian kerap kali kembali ke meja Inspektorat. Karena salah satu pihak tidak mau bayar," terangnya.

"ASN itu sebetulnya tidak mempunyai penghasilan lebih. Walaupun ada putusan pengadilan, kenyataannya tidak mau bayar," katanya.

Karena salah satu pihak tidak menjalankan putusan pengadilan, hal itu membuat pihak inspektorat kembali memaparkan sanksi-sanksi.

"Barulah muncul kesepakatan-kesepakatan lagi. ASN itu sebenarnya tidak punya duit. Gayane iku sing gak nguati," paparnya.

Kronologi Lengkap Siswi SD di Gresik Diculik, Dimasukkan ke Mobil hingga akan Dijual Rp 30 Juta

Masker di Tulungagung Kosong, Dikirim ke Hongkong dan Taiwan

Joko menambahkan, pihaknya selalu memberikan ruang mediasi bagi para penggugat atau tergugat.

Bahkan, beberapa di antaranya terselematkan atau tidak jadi bercerai.

"Tahun 2019, sejatinya gugatan cerai lebih dari 20 kasus. Tapi ada yang masih proses atau gantung sampai sekarang karena kelengkapan berkas kurang," katanya.

Disinggung apakah ada pihak ketiga sebagai penyebab perceraian? Joko menyatakan hal tersebut tidak pernah terungkap dalam berita acara pemeriksaan.

Pria di Gresik Terduga Pelaku Penculikan Anak Digeruduk Warga: Dijadikan Samsak Hidup

Karena itu, lanjutnya, penambahan satu irban, Ivestigasi di Inspektorat Bangkalan akan melengkapi empat irban yang sudah ada.

"Irban Investigasi lebih spesifik dengan irban yang lain. Salah satu fungsinya melakukan penulusuran-penelusuran ke bawah," terangnya.

Joko menambahkan, pembentukan Irban Investigasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kelembagaan.

"Pemeriksaan dengan pola yang berbeda terkait pengaduan masyarakat. Salah satunya tentang perilaku ASN," pungkas Joko.

Penulis: Ahmad Faisol

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved