Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 Miliar, Sales CV Mitra Gemilang Makmur Dituntut 3 Tahun Penjara
Rudi dianggap terbukti gelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,9 miliar. Lantas bagaimana nasib sales CV Mitra Gemilang Makmur tersebut?
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rudi S. Hartanto hanya bisa menunduk setelah dirinya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ni Made Sri Asri Utami dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rudi S. Hartanto dianggap terbukti telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,9 miliar.
Ironisnya, uang tersebut digunakannya untuk berjudi.
Rudi S. Hartanto merupakan sales di CV Mitra Gemilang Makmur yang bertugas menawarkan produk rumah tangga.
Rudi S. Hartanto juga bertugas menagih uang pembayaran untuk disetorkan ke rekening perusahaan.
Namun, Rudi S. Hartanto justru mentransfer uang penagihan itu ke rekening istrinya.
Penagihan itu dimulai sejak bulan Januari hingga bulan Desember 2018.
Total sebanyak 22 kali uang penagihan ditransfser ke rekening pribadinya.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dam memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi S Hariyanto selama tiga tahun penjara," tutur JPU Made saat bacakan surat tuntutan, Selasa, (4/2/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa diimbau hakim untuk membuat nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sehingga sidang pun ditunda pada pekan depan.
• Kekesalan Roy, Agung dan Sumarji yang Tak Kunjung Terima Gaji, Jarah Isi Kantor PT Nexwave Rp39 Juta
• Penyuplai Sabu ke Mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang Kalah Pilkades Berasal dari Lapas Porong
• Viral, Kisah Siswa SMPN 16 Malang yang Dibully, Pelaku Ngaku Angkat dan Jatuhkan Korban ke Paving
• Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang Berlanjut, Polresta Malang Kota Bakal Periksa Pihak Sekolah
• Beasiswa Rp 2,4 M untuk Mahasiswa Unair yang Menggeluti Dunia Wirausaha dari Bank Mandiri Syariah
• BERKARAT dan Usang Tak Terurus, Pejalan Kaki Keluhkan JPO Depan Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani