Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kekesalan Roy, Agung dan Sumarji yang Tak Kunjung Terima Gaji, Jarah Isi Kantor PT Nexwave Rp39 Juta

Roy Dwi Saputra Agung Setiyawan dan Sumarji menjarah isi kantor perusahaan PT Nexwave karena tak menerima gaji dari perusahaan PT Nexwave.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Roy Dwi Saputra dan Agung Setiyawan serta Sumarji kesal dan menjarah barang milik perusahaan karena gaji mereka belum juga dibayarkan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Roy Dwi Saputra Agung Setiyawan dan Sumarji begitu kesal karena tak kunjung menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketiga orang tersebut sempat bekerja di sebuah perusahaan subkontraktor telekomunikasi terbesar di Indonesia yakni, PT Nexwave.

Roy Dwi Saputra dan Agung Setiyawan serta Sumarji akhirnya melakukan aksi yang terbilang berani.

Ya, ketiga menjarah isi kantor perusahaan PT Nexwave.

Barang yang dijarah ketiganya mulai dari dua buah printer merek Epson, peralatan telekomunikasi sebanyak lima set tools box, satu rol tambang sepanjang 200 meter, satu buah meteran panjang 100 meter, dan dua set karung plastik berisi perlengkapan kerja pemasangan tower.

Semua barang mereka jarah jumlahnya senilai Rp 39 juta. 

Roy Dwi Saputra dan Agung Setiyawan serta Sumarji diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Pompy Polanski dijelaskan kejadian bermula pada bulan Oktober 2019.

Saat mereka tak kunjung menerima gaji di bulan September, mereka sepakat untuk mengambil barang-barang perusahaan sebagai alasan jaminan agar gajinya segera dibayarkan. 

Bermodal menyewa mobil rental mereka masuk ke gudang perusahaan yang beralamatkan di Jalan Sidosermo itu.

Aksinya semakin gencar saat kondisi gudang terbuka. 

"Keduanya dikenai pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," terang JPU Pompy saat sidang, Selasa, (4/2/2020). 

Menanggapi dakwaan tersebut para terdakwa tanpa menggunakan jasa pengacara ini tidak ajukan eksepsi.

Hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi. 

VIRAL Pernikahan 10 Menit Dokter di China Demi Kembali Bekerja Tangani Pasien yang Terjangkit Corona

Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang Berlanjut, Polresta Malang Kota Bakal Periksa Pihak Sekolah

Penyuplai Sabu ke Mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang Kalah Pilkades Berasal dari Lapas Porong

Diduga Kena Percikan Api Saat Tambal Ban, Kios Bensin di Jalan Diponegoro Surabaya Hangus Terbakar

BERKARAT dan Usang Tak Terurus, Pejalan Kaki Keluhkan JPO Depan Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang

Kabarhakam Polri Tinjau Pesanan Kapal di PT PAL, Inginkan Kapal Multifungsi Operasi Kemanusiaan

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved