Penyuplai Sabu ke Mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang Kalah Pilkades Berasal dari Lapas Porong
Garong menyuplai narkoba kepada mantan kepala desa di Jatikalang yang kalah saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun lalu, Didik Kuswanto.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Peredaran narkoba di Gresik dan Sidoarjo terus dibongkar polisi.
Setelah menangkap mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang menjadi budak narkoba.
Korps Bhayangkara kembali menangkap bandar yang menjadi penyuplai.
Dia adalah Hermanto alias Garong (31) warga Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Garong tidak berkutik saat dibekuk anggota Satreskoba Polres Gresik di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Mengenakan kemeja putih dan jaket abu-abu, Garong menyamar sebagai bandar sabu yang menyuplai mantan kepala desa di Jatikalang yang kalah saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun lalu, Didik Kuswanto.
Namanya 'dicokot' dan berhasil diringkus polisi.
• Idap Tumor Limfangioma, Bayi Rani Alami Pembengkakan di Paha, Peroleh Bantuan Dana dari Kitabisa.com
• Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang Berlanjut, Polresta Malang Kota Bakal Periksa Pihak Sekolah
• Polda Jatim Gelar Salat Ghaib untuk Almarhum Gus Sholah
• Wali Kota Malang Sikapi Wabah Virus Corona, Sutiaji: Koordinasi Lintas Sektor di Darat, Laut & Udara
• Viral, Kisah Siswa SMPN 16 Malang yang Dibully, Pelaku Ngaku Angkat dan Jatuhkan Korban ke Paving
"Garong nama panggilannya, merupakan kurir narkoba jaringan Lapas Porong, Sidoarjo," ujar Kasatreskoba Polres Gresik, Heri Kusnanto, Selasa (4/2/2020).
Tersangka yang merupakan ramatan SMP ini tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto mengatakan, tersangka Hermanto sudah lama menjadi target operasi (TO) karena merupakan kurir jaringan Lapas Porong.
"Saat kami geledah kita temukan ada dua buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 4,12 gram. Berikut bungkusnya 0.38 gram," paparnya.
Barang bukti yang lain turut disita diantaranya satu buah ponsel, satu unit motor Yamaha Vixion W 2122 WM, dan satu buah jaket warna abu-abu.
"Kita terus kembangkan, ada jaringan lain yang terlibat peredaran narkoba di Gresik," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, seorang pria berusia 35 tahun bernama Didik Kuswanto gagal dalam pertarungan Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) di Sidoarjo.
Warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini menjadi budak narkoba.
Didik harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Dia bersama temannya yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.
Diketahui, menjadi pengedar narkoba merupakan opsi terakhir bagi Didik untuk mengembalikan modal saat maju Pilkades tahun 2019 lalu.
Didik tidak sendiri, dia beraksi bersama Supriyadi (36) warga Prambon.
Baru beberapa bulan dia menjadi pengedar langsung diciduk Korps Bhayangkara. Didik ditangkap di depan sebuah minimarket.
• Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape atau Rokok Elektrik, Ini Respons PBNU
• Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kota Malang Bakal Diujicobakan Selama Seminggu
• Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kembali Diberlakukan, Warga: Malah Macet!
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto mengatakan, Didik ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sopir truk ayam potong yang terlebih dahulu tertangkap di wilayah hukum Gresik.
"Sopir truk ayam yang sebelumnya ditangkap mengaku membeli ke bandar yang bernama Didik mantan Kepala Desa Jati Kalang Sidoarjo," ucapnya, Senin (3/2/2020).
Kedua tersangka tersebut diamankan di depan minimarket di Jalan Raya Desa Temu Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, kedua tersangka sedang membeli sesuatu di minimarket yang berada di tepi jalan raya itu.
Saat ditangkap, keduanya sempat berusaha kabur. Sayangnya upaya mantan Kades itu gagal.
Petugas minimarket yang melihat keributan langsung tutup. Saat diberitahu, bahwa Polisi sedang menangkap bandar narkoba, para pegawai minimarket ini mengurungkan niatnya.
Lanjut Heri, pengakuan didik, hasil transaksi narkoba itu dibuat mengembalikan piutang saat mencalonkan kepala desa.
"Katanya buat mengembalikan modal maju Pilkades. Dia saat itu kalah dari lawannya," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua buah ponsel, dan dua unit motor Honda Beat W 6182 VD dan W 5563 UP serta sabu dengan berat 0,24 gram yang telah dibungkus plastik.
"Kedua tersangka ini menjadi pengedar di Sidoarjo dan Gresik," pungkasnya.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Elma Gloria Stevani