Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape atau Rokok Elektrik, Ini Respons PBNU

Rumadi Ahmad menjelaskan, seharusnya dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum dikeluarkannya fatwa tersebut.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Elma Gloria Stevani
Dok. Tribun Jogja
Ilustrasi vape. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dari salah satu pimpinan pusat ormas Islam lain.

Menurut Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, seharusnya dilakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum dikeluarkannya fatwa tersebut.

"Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik tersebut," kata Rumadi, Selasa (4/2/2020).

Hotman Paris Kenang Gus Sholah: Saya Satu-satunya Batak yang Diberi Gelar Gus sama Beliau

Barang Bukti dari Dua Pengedar Narkoba di Malang, Mulai 1,66 Gram Sabu hingga 87.800 Pil Double L

Pesan Terakhir Gus Sholah kepada Wali Kota Malang Sebelum Meninggal Dunia

Cara Bandar Narkoba Asal Malaysia Kirim Sabu ke Pembeli, Pakai Sistem Ranjau & Rekam Video Transaksi

Jelang Hadapi Sidang Vonis, Mak Susi Disambut Belasan Pendukung di Pengadilan Negeri Surabaya

Lakpesdam PBNU pada tahun 2018 lalu telah melakukan kajian Fikih Tembakau, dengan tema Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia. Dalam kajian itu pihaknya masih belum mengeluarkan fatwa.

Lebih lanjut, Rumadi menyatakan, bila kehadiran produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju.

Seperti Inggris, Jepang, dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.

“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa," ungkap Rumadi.

Menurutnya, negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya.

Selain itu, Rumadi menyebutkan, bila Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.

“Regulasi ini harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudharat bagi masyarakat," jelas Rumadi.

Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2019 turut merekomendasikan produk tembakau alternatif.

Hal itu ditempuh untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama warga NU.

Tiga poin utama dari rekomendasi terhadap produk tembakau alternatif mencakup perlunya kebijakan yang memadai, dorongan pengembangan pusat-pusat riset, serta keberpihakan kepada petani tembakau.

Zikria Dzatil Diduga Menghina Wali Kota Surabaya di FB, Kini Memanggil Risma dengan Sebutan Bunda

Hari Ini Stasiun Gubeng dan Pasar Turi Terapkan Parkir Nontunai, Bayar Pakai Kartu Uang Elektronik

“Regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal,” jelas Rumadi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved