Polda Jatim Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus MeMiles, Bakal Ada Tersangka Baru
Polda Jatim mulai mengusut unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi bodong aplikasi MeMiles.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusutan kejahatan investasi bodong MeMiles dari PT Kam and Kam bakal terus diusut Polda Jatim.
Pekan ini, penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bakal menyerahkan berkas lima orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Negeri.
Kelima orang pelaku itu di antaranya Kamal Tarachan alias Sanjay, Suhanda, Martini Luisa alias Dokter Eva, Prima Hendika, dan Sri Wiwit.
• Judika Mangkir 3 Pekan Pemeriksaan Polisi Kasus Investasi Memiles, Polda Jatim Bakal Lakukan Ini
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, kendati delik perdagangan dalam kasus tersebut telah merujuk pada lima orang tersangka, pihaknya tidak akan berhenti dalam menyelidiki dugaan adanya pelanggaran delik lain.
Ia menengarai, kasus ini akan berkembang dan mengarah dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Itu nanti dalam proses TPPU kami akan berupa rumah atau aset-aset lain," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Bagi Luki, mengusut dugaan delik TPPU dalam kasus ini tak mudah.
Penyidik harus perlahan-lahan mengusut ke mana saja uang yang tertampung dalam nomor rekening utama PT Kam and Kam mengalir.
Tak cuma berhenti di situ, namun penyidik juga mengusut dibuat untuk uang tersebut.
• Polda Jatim Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles, Tapi Dalam Delik Lain
"Tapi kepada yang lain kasus TPPU tidak gampang. Karena harus ada penelusuran aset-aset, harus hati-hati tangani kasus ini," tuturnya.
Disinggung mengenai adanya dugaan tersangka baru, Luki secara lugas tak menampik hal itu.
"Ada. Saat ini masih belum. Kasus pokok, istilahnya, orang-orang ini (5 tersangka awal) sudah fix," pungkasnya.
• Temuan Barang Bukti Baru Investasi Bodong MeMiles, Uang 21 M hingga 250 gr Emas Disita, Milik Siapa?
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam, Jumat (3/1/2020).