Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Jaringan Jatim Dibongkar Polisi: Sudah 2 Tahun Jualan Via Sosmed

Polda jatim berhasil bongkar jaringan penjualan satwa langka di Jawa Timur yang sudah 2 tahun layani pembeli lokal dan mancanegara via Sosmed.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beber kasus jual beli satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penjualan satwa dilindungi yang berjejaring di empat kawasan di Jawa Timur.

Lima orang pelaku penjualan satwa dilindungi berinisial; IS, FS, MSM, AS, DAK pun berhasil diringkus. 

Dari penangkapan itu, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 53 ekor satwa unggas berbagai jenis.

12 ekor satwa dalam keadaan mati, dan 610 biji cangkang kerang berbagai jenis.

Sang Agen Beberkan Alasan Edinson Cavani Batal Gabung Manchester United

Kronologi Percobaan Penculikan Gadis 9 Tahun di Gresik, Tersangka Melambai, Dikira Minta Tolong

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, bisnis itu telah dijalankan komplotan tersebut selama kurun waktu dua tahun.

Selama itu, mereka kerap melayani pembelian satwa tersebut berdasarkan pesanan dari pembeli melalui media sosial, Facebook (FB).

Harga jual satwa yang mereka patok beragam, mulai dari Rp 1,5 juta - 2 juta.

Warga Surabaya Bisa Rayakan Valentines Day dengan Romantic Dinner di Ketinggian 21 Lantai

Sinopsis Bahu Begum Episode 8 selasa, 4 Februari 2020, Serial India Tayang di ANTV

"Kami dapatkan temuan ini, hasil kerja sama dengan Tim Siber Polda Jatim. Ini untuk dapat jaringan ini," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

"Kami dapatkan temuan ini, hasil kerja sama dengan Tim Siber Polda Jatim. Ini untuk dapat jaringan ini," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Tak cuma melayani pembeli di dalam negeri, ungkap Luki, komplotan ini juga menjual hingga ke luar negeri, melalui media sosial.

"Pernah menjalani hukuman 6 bulan," tukasnya.

Sarwendah Cuci Baju Betrand Pakai Tangan & Papan, Ruben: Keluarga Selebriti Kok Masih Pakai Beginian

Sedangkan menurut Kanit III/Lingkungan Hidup Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Tinton Yudha, para pelaku itu diringkus dari beberapa kawasan di Jatim.

Pengungkapan pertama, AS diringkus di kawasan Desa Sukowetan, Karangan, Trenggalek.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beber kasus penjualan satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beber kasus penjualan satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Kemudian, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka di beberapa kawasan Tulungagung; SM di Desa Purworejo, Ngunut, Tulungagung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved