Cara Kotor 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Buat STNK Palsu Meski Tak Saling Kenal
Polda Jatim menangkap tujuh orang yang masuk dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Setelah memperoleh kendaraan hasil curian, mereka lantas mengirim hasilnya ke Abdul Rahman (40) warga Torjun, Sampang dan M Hanif (30) warga Purwodadi, Pasuruan, sebagai penadah.
"Tawarkan lewat Facebook, beli Rp 2 Juta. Lalu saya jual lagi," ujar Abdul Rahman seraya menundukkan kepala.
Oleh Abdul Rahman, kendaraan itu ada yang digunakan secara pribadi, dan ada pula yang dijual ke orang lain.
Namun sebelum menjualnya, ia lantas melengkapinya surat kendaraan palsu yang dipesan ke Farid (37) warga Kota Mojokerto.
"Saya bikin sendiri, discan terus diprint. Sesuai pesanan aja, jual 200 ribu, per lembar, jual lewat online, pakai WA," ungkap Farid.
Selain Abdul Rahman, ternyata ada penadah lain yang datang juga ke Farid, yakni Bismo (44) warga Ngancar, Kediri
Edy Syafii (34) warga Brondong, Lamongan.
• FAKTA TERBARU Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang Naik ke Tahap Penyidikan
• Terkait Kasus Perundungan Siswa SMPN 16 Malang, Wali Kota Sutiaji: Silakan Kalau KPAI ke Malang
• Wali Kota Sutiaji Ungkap 6 Hal yang Perlu Ditekankan Terkait Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang
Dalam kasus ini, Bismo ternyata berhasil menjual Toyota Azansa berwarna putih dan bernomor polisi (nopol) L 1601 TS milik Sugiyanto (48) warga Surabaya, seharga Rp 143 Juta.
Keduanya melakukan transaksi di Jalan Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, Senin (30/12/2020) pagi.
Namun empat hari kemudian akal bulus Bismo terungkap, setelah Sugiyanto membawa mobol itu ke Samsat Polresta Tanjung Perak Surabaya.
"Ya enggak bisa, STNK BPKB diragukan. Mobil, STNK dan BPKB lalu diserahkan ke Polda Jatim," ungkap Sugiyanto.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani