Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Surabaya Ini Palsukan Pita Cukai & Rugikan Negara Rp 2,8 M, Berujung Diadili di Pengadilan

Pria Surabaya Ini Palsukan Pita Cukai & Rugikan Negara Rp 2,8 M, Berujung Diadili di Pengadilan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa I Nengah saat jalani sidang di PN Surabaya 

Pria Surabaya Ini Palsukan Pita Cukai & Rugikan Negara Rp 2,8 M, Berujung Diadili di Pengadilan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pengusaha percetakan, I Nengah Warda diadili lantaran melakukan pemalsuan pita cukai yang merugikan negara sebanyak Rp 2,8 miliar. 

Dia mengenakan rompi berwarna merah muda hanya tertunduk selama jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.  

“Pada saat diperiksa terdakwa I Nengah Warda sedang melakukan proses pengerjaan hot print yaitu dengan menempelkan foil silver yang mirip hologram ke pita cukai yang diduga palsu sehingga menyerupai aslinya,” kata JPU Eko Saputro saat bacakan dakwaan, Rabu, (5/2/2020). 

Nenek 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI AL Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Autentik

Mahasiswa IAIN Kediri Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah ke Polisi, Terkuak Saat Melamar ke Perusahaan

Terungkap, Hakim dan Jaksa Beberkan Bukti Pemalsuan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sejak 2007

Dalam pengerjaan hot print tersebut,  terdakwa dibantu dua pegawai dan istri dimana pekerjaan itu diperoleh terdakwa dari Preman (DPO) dengan bayaran Rp 500 ribu per rimnya.

Jika sudah selesai dicetak hologramnya, oleh Preman lalu diambil sendiri di tempat usaha terdakwa.

“Pesanan pertama sekitar lebaran Idul Fitri 2019, Preman (DPO) sendiri yang mengantar pita cukai sebanyak 3 rim ke tempat usaha terdakwa untuk langsung dikerjakan hot print-nya dengan orderan Rp 1,5 juta. Yang kedua yaitu pada Selasa tanggal 12 November 2019, belum sempat diambil Preman (DPO) karena terdakwa ditangkap tim Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I,” sambungnya.

Berdasarkan penghitungan total potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 2,8 miliar.

Terdakwa sendiri membeli foil silver dari BN di daerah Permata Juanda, Sidoarjo dengan harga Rp 180 ribu per gulung.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved