Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 3,2 Juta Pil Koplo, Musnahkan Dua Hari Setelah Tahap II
3,2 juta butir Pil koplo jenis dobel L dan barang bukti lainnya dimusnahkan di halaman Kejari Tanjung Perak Surabaya yang berada di jalan Kemayoran
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 3,2 juta butir Pil koplo jenis dobel L dan barang bukti lainnya dimusnahkan di halaman Kejari Tanjung Perak Surabaya yang beralamatkan di Jalan Kemayoran, Surabaya.
Barang bukti ini telah dinyatakan inckraht ini dimusnahkan dua hari setelah penyerahan barang bukti kemarin lusa. Jutaan pil adiktif ini dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air diaduk hingga butir itu pun hancur.
Pelaksanaan eksekusi barang ini dikawal langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso. Dan jajaran dari Pidum.
• BREAKING NEWS - Soal Kelangkaan Pupuk, Ribuan Petani Tambak Sandera Ketua DPRD Lamongan
• Hendro Siswanto Tak Terlalu Tertarik Berburu Ban Kapten Arema FC, Tapi. . .
• Asmara Berujung Maut Janda Karawang, Eks Suami Membunuh gegara Sakit Hati, Kakak: Anaknya Ketakutan
Sementara itu, dikatakan Kasubsi Pra Penuntutan I Gede Willy Pranama bahwa barang tersebut dimusnahkan dua hari setelah proses tahap II.
"Jadi (pemusnahan) ini ada yang dilarutkan ke dalam air hingga hancur. Sebagian lagi ada yang dibakar," ujar Willy saat dikonfirmasi.