Kenaikan Tunjangan Dewan DPRD Jatim Ditarget Berlaku Mulai Maret 2020
Pembahasan panjang dilakukan DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim, rancangan peraturan ini kini masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan kenaikan tunjangan dewan DPRD Jawa Timur memasuki tahap akhir.
Usai pembahasan panjang dilakukan antara DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jatim, rancangan peraturan ini kini masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Panitia Khusus tentang rancangan Perubahan Perda Jatim no 5 tahun 2017.
Perda ini berisi tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Berdasarkan penjelasan Kholiq, Ketua Pansus Raperda tersebut, setelah pembahasan raperda di tingkat provinsi, selanjutnya pemerintah provinsi akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
"Laporan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi," kata Kholiq pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/2/2020).
Rapat paripurna kali ini salah satu agendanya memang menyampaikan laporan Pansus Raperda tersebut.
Kholiq berharap usai hasil konsultasi dengan Mendagri selesai, maka Rapeda yang menjadi landasan kenaikan tunjangan ini bisa segera ditetapkan.
• Dinkes Tulungagung Pastikan Stok Masker di Pusat Pelayanan Kesehatan Aman untuk Tiga Bulan
• Begini Kondisi Mahasiswa Asal Pamekasan dari Wuhan dan Xianning Setelah Dikarantina di Natuna
• Kondisi Terkini Siswa SMAN 16 Malang yang Jadi Korban Bullying, Begini Nasibnya Setelah Diamputasi
• Buntut Kasus Bullying, Wali Kota Sutiaji Beri Sanksi Tegas kepada Kepala SMPN 16 & Dindikbud Malang
• Kamar Kos Rp 30 Ribu per Jam di Tulungagung, Pemilik Sewakan Tempat untuk Pasangan Bukan Suami Istri
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur bisa menindaklanjuti perda tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). "Sehingga, paling lambat bulan Maret 2020 Perda ini bisa diberlakukan," terangnya.
Dalam laporan tersebut, Kholiq menjelaskan beberapa poin perubahan yang disampaikan.
Di antaranya, waktu reses yang paling lama bisa dilaksanakan depalan hari.
Waktu reses bisa ditambah paling lama enam hari untuk daerah kepulauan.
Dalam kegiatan reses, perda ini juga mengatur biaya antar-jemput undangan peserta reses melalui anggaran dari Sekretariat DPRD.
Selain itu, ada beberapa poin lain perubahan Perda tersebut. Yakni, penambahan pendamping untuk reses dari unsur masyarakat non PNS (pendamping lokal), dan pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kualitas anggota dewan.
Kemudian, usulan kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD, perjalanan dinas, dan perubahan lainnya yang terkait legal drafting.
• Teka-teki Nomor Punggung Arema FC Musim 2020 Bocor, Jonathan Bauman Batal Gunakan Nomor Konate?
• Jadi Penadah Mobil Curian, Pria Jember Dibekuk Polda Jatim, Jual Mobil Harga Miring Pakai STNK Palsu
• Dinas Sosial Beri Pendampingan Psikologi kepada Pelaku dan Korban Bullying Siswa SMPN 16 di Malang