Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Amputasi Korban Bullying Tuntas

Buntut Kasus Bullying, Wali Kota Sutiaji Beri Sanksi Tegas kepada Kepala SMPN 16 & Dindikbud Malang

Sanksi tegas akan diberikan Pemerintah Kota Malang atas kasus bullying yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA MALANG Hayu Yudha Prabowo / Humas Polresta Malang Kota via KOMPAS.com
Siswa SMPN 16 Malang menjadi korban bullying oleh temannya sendiri hingga dirawat. 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Sanksi tegas akan diberikan Pemerintah Kota Malang atas kasus bullying yang terjadi di salah satu Siswa SMPN 16 di Kota Malang.

Sanksi tersebut akan diberikan kepada Kepala Sekolah, staf pengajar hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya telah membuat berita acara terkait permasalahan tersebut.

Termasuk juga memanggil kepala sekolah, dan staff pengajar.

"Ini yang memproses dari Inspektorat dan Dindikbud Kota Malang yang sanksinya nanti sesuai dengan Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015 tentang tindak kekerasan di lingkungan  satuan pendidikan," ucapnya Kamis (6/2/2020).

Kondisi Terkini Siswa SMAN 16 Malang yang Jadi Korban Bullying, Begini Nasibnya Setelah Diamputasi

Dinas Sosial Beri Pendampingan Psikologi kepada Pelaku dan Korban Bullying Siswa SMPN 16 di Malang

Tanggapi Bullying Siswa SMPN 16 Malang, Khofifah Minta Fungsi Konseling di Sekolah Dimaksimalkan

Tangis Siswa Korban Bully di Malang Pasca Diamputasi, Polisi Lakukan Trauma Healing, Mungkin Syok

Terkait Kasus Perundungan Siswa SMPN 16 Malang, Wali Kota Sutiaji: Silakan Kalau KPAI ke Malang

Sanksi tersebut diberikan, lantaran pihak sekolah lalai dalam memberikan pengawasan kepada para siswa.

Sehingga berakibat kepada MS yang mengalami cacat pada jari tangan kanannya.

Sutiaji menyampaikan, sanksi tersebut lebih kepada pembebasan tugaskan untuk kepala sekolah maupun staff pengajar.

Sedangkan untuk Kepala Dindikbud akan diminta untuk memperbaiki kinerjanya selama enam bulan ke depan.

"Mekanisme terkait sanksi ini sudah diatur semuanya. Kalau untuk ASN di UU No. 5 Tahun 2014. Kalau kekerasan di lingkungan sekolah di Permendikbud 85 Tahun 2015, kalau disiplin di PP 53 Tahun 2010," ujarnya.

Sutiaji meminta kepada pihak sekolah agar lebih tanggap lagi dalam memberikan pengawasan kepada para peserta didiknya.

Wali Kota Sutiaji dan Kapolres Jenguk Korban Bullying Siswa SMPN 16 Malang di Rumah Sakit Lavalette

Wali Kota Sutiaji Ungkap 6 Hal yang Perlu Ditekankan Terkait Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang

Wali Kota Malang Sikapi Wabah Virus Corona, Sutiaji: Koordinasi Lintas Sektor di Darat, Laut & Udara

Termasuk juga dalam menjalin komunikasi agar lebih intens baik dengan tenaga pendidik maupun dengan pihak orangtua siswa.

"Kalau ada komunikasi, pasti segala apapun permasalahan bisa terdeteksi sejak dini. Itu yang akan kami tekankan," tandasnya.

Penulis: Rifki Edgar

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved