Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Mengenaskan Gadis ABG di Kebun Cimahi, Diperkosa Keji Wajah Ditusuk, Pelaku Senyum Pada Polisi

Peristiwa keji menimpa seorang gadis belia di Cimahi yang diperkosa lalu dianiaya secara sadis, simak fakta selengkapnya:

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Kolase Ilustrasi TribunJatim.com, dan TribunJabar
ilustrasi pemerkosaan ABG belia di Cimahi secara keji di kebun tomat 

Nanang kemudian memukul ZNS pakai tangan kosong.

Tak berhenti di situ, ia juga menusuk wajah ZNS menggunakan bambu.

"Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Yoris.

VIRAL Mobil Xenia Hantam Motor Vario di Jember, Penumpang Terpental ke Atap Warung, Lihat Endingnya

Nanang kemudian meninggalkan ZNS di sebuah kebun dan menutupi tubuh korban memakai bambu.

Adapun niatan cabul Nanang, dikatakan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro, muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.

NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang.

Kondisi korban saat itu setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.

Ilustrasi Tewas
Ilustrasi Tewas (net)

Pelaku Tersenyum Ditanyai Polisi

Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.

Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.

Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menginterogasi pelaku penusukan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Jumat (7/2/2020)
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menginterogasi pelaku penusukan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Jumat (7/2/2020) (Triun Jabar)

"Saya minum arak. Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.

Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .

Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Artikel diolah kembali dari artikel yang tayang di Intisari

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved