Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Mobil Elf Keberatan Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun, Jukir Ngaku Tak Punya Karcis

Tengah viral di media sosial juru parkir atau jukir ilegal palak sopir bus dan mobil elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Editor: Ani Susanti
TikTok @rindurin6 - TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
JUKIR ILEGAL - Tangkapan layar video juru parkir liar memalak sopir mobil elf dan bus di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal, Jawa Tengah Senin (13/10/2025) dan foto papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial juru parkir atau jukir ilegal palak sopir bus dan mobil elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Alun-alun Kota Tegal berada di Jalan Pancasila, Mangkukusuman, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dalam video yang viral, jukir ilegal itu menarik Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali parkir.

Ini seperti yang terlihat dalam video di akun TikTok @rindurin6, Minggu (12/10/2025).

Dalam unggahannya, pemilik akun membagikan video pendek berdurasi 30 detik.

Dalam video tersebut, sopir mobil elf mengatakan, "Parkir Alun-alun Tegal Rp30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)".

Juru parkir lalu menjawab "Ora duwe karcis (tidak punya karcis)".

Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi. 

Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi "Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp30 ribu)".

Dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp30 ribu dan parkir bus Rp100 ribu.

Baca juga: Ibu-ibu Debat Jukir yang Getok Parkir Rp 100 Ribu, Sempat Alasan: Saya Belain Ibu

Tarif parkir di Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah. 

Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal. 

Berdasarkan aturan, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga di Kota Tegal dipatok Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp15.000.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir atau Ading mengungkap telah mengetahui video adanya pungutan parkir tak sesuai aturan.

Baca juga: Emosi Cuma Dibayar Rp5000, Jukir Liar Hajar Pengendara Motor Pakai Pipa Besi, Kini Ditangkap

Dia pun memastikan, juru parkir di video viral tersebut merupakan juru parkir liar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved