Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akal Bulus Eks Sales Bank Gondol Rp 70 Juta dengan Modus Rekening Saham, Kini Berakhir di Bui

Tipu nasabah dengan program tanam saham, Sri Wulandari dituntut satu Tahun 10 Bulan penjara. Usai gondol uang senilai Rp 70 Juta.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sri Wulandari mantan sales salah satu bank kenamaan di Indonesia terdakwa penipuan fix income seusai jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (10/2/2020) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai menipu korbannya Rp 70 juta dengan modus rekening saham, Sri Wulandari mantan sales PT BNI Sekuritas salah satu bank kenamaan di Indonesia dipenjara. 

Pasalnya, Sri Wulandari menjanjikan program fiktif berupa rekening saham untuk melancarkan aksi tipu-tipunnya. 

Kronologinya, terdakwa Sri pada tahun 2017 bertugas mencari nasabah untuk rekening saham.

Jelang Arema FC Vs Sabah FA, Kurniawan Dwi Yulianto Bicara Soal Kekuatan Skuat Singo Edan

Miris Ruang Kelas Rawan Roboh, Kegiatan Belajar Siswa SDN 4 Sampang Nunut di Teras & Musala Warga

Dia menjanjikan korban Adib Anis Kuddah bila membuka rekening dengan menyetorkan uang senilai Rp 5 juta. 

Kemudian Sri menawarkan menawarkan kerjasama fix income saham dengan jangka waktu 2 bulan yang akan dikelola sendiri oleh Terdakwa.

Sri menjanjikan keuntungan sebesar lima persen apabila korbannya menyetor sebesar Rp 20 juta.

Bursa Transfer Liga 2 2020, PSG Gresik Tetap Pertahankan Pemain Lama Jika Penuhi Kriteria Tim

Bila sebesar Rp 50 juta maka akan mendapat keuntungan 10 persen.

Dimana keuntungan tersebut akan diberikan setiap bulan dan terdakwa akan mengembalikan modal. 

Terbujuk rayu oleh keuntungan itu, korban Adib pun setuju hingga dia berani menyetorkan uang senilai Rp 70 juta. 

Harapan korban, bisa mendapat keuntungan sebesar 15 persen. 

Nekat Melintas di Fly Over Jalan Ahmad Yani Malang, 21 Pengendara Motor Ditilang Polsek Blimbing

Pria Sidoarjo Jualan Sabu di Warkop, Kepergok saat Transaksi, Tak Tahunya Ada Polisi Lagi Ngopi

Untuk meyakinkan saksi korban Adib, terdakwa mengirimkan uang pengembalian modal kepada saksi korban sebesar Rp 42 juta. 

Namun uang tersebut tidak digunakan untuk trading saham seperti yang dijanjikan kepada korban Adib melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akhirnya, Adib  mendatangi kantor PT BNI Sekuritas tempat Sri bekerta untuk menemui saksi Achmad Ridwan, S.E selaku Branch Manager (Kapal Cabang) tempat Sri bekerja.

Fisik Pemain Arema FC Belum 100 Persen, Singo Edan Tetap Tak Mau Asal-asalan di Piala Gubernur Jatim

Korban Adib bermaksud menanyakan mengenai saham fix income yang dikelola oleh terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved