Akal Bulus Eks Sales Bank Gondol Rp 70 Juta dengan Modus Rekening Saham, Kini Berakhir di Bui
Tipu nasabah dengan program tanam saham, Sri Wulandari dituntut satu Tahun 10 Bulan penjara. Usai gondol uang senilai Rp 70 Juta.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai menipu korbannya Rp 70 juta dengan modus rekening saham, Sri Wulandari mantan sales PT BNI Sekuritas salah satu bank kenamaan di Indonesia dipenjara.
Pasalnya, Sri Wulandari menjanjikan program fiktif berupa rekening saham untuk melancarkan aksi tipu-tipunnya.
Kronologinya, terdakwa Sri pada tahun 2017 bertugas mencari nasabah untuk rekening saham.
• Jelang Arema FC Vs Sabah FA, Kurniawan Dwi Yulianto Bicara Soal Kekuatan Skuat Singo Edan
• Miris Ruang Kelas Rawan Roboh, Kegiatan Belajar Siswa SDN 4 Sampang Nunut di Teras & Musala Warga
Dia menjanjikan korban Adib Anis Kuddah bila membuka rekening dengan menyetorkan uang senilai Rp 5 juta.
Kemudian Sri menawarkan menawarkan kerjasama fix income saham dengan jangka waktu 2 bulan yang akan dikelola sendiri oleh Terdakwa.
Sri menjanjikan keuntungan sebesar lima persen apabila korbannya menyetor sebesar Rp 20 juta.
• Bursa Transfer Liga 2 2020, PSG Gresik Tetap Pertahankan Pemain Lama Jika Penuhi Kriteria Tim
Bila sebesar Rp 50 juta maka akan mendapat keuntungan 10 persen.
Dimana keuntungan tersebut akan diberikan setiap bulan dan terdakwa akan mengembalikan modal.
Terbujuk rayu oleh keuntungan itu, korban Adib pun setuju hingga dia berani menyetorkan uang senilai Rp 70 juta.
Harapan korban, bisa mendapat keuntungan sebesar 15 persen.
• Nekat Melintas di Fly Over Jalan Ahmad Yani Malang, 21 Pengendara Motor Ditilang Polsek Blimbing
• Pria Sidoarjo Jualan Sabu di Warkop, Kepergok saat Transaksi, Tak Tahunya Ada Polisi Lagi Ngopi
Untuk meyakinkan saksi korban Adib, terdakwa mengirimkan uang pengembalian modal kepada saksi korban sebesar Rp 42 juta.
Namun uang tersebut tidak digunakan untuk trading saham seperti yang dijanjikan kepada korban Adib melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akhirnya, Adib mendatangi kantor PT BNI Sekuritas tempat Sri bekerta untuk menemui saksi Achmad Ridwan, S.E selaku Branch Manager (Kapal Cabang) tempat Sri bekerja.
• Fisik Pemain Arema FC Belum 100 Persen, Singo Edan Tetap Tak Mau Asal-asalan di Piala Gubernur Jatim
Korban Adib bermaksud menanyakan mengenai saham fix income yang dikelola oleh terdakwa.