Akal Bulus Eks Sales Bank Gondol Rp 70 Juta dengan Modus Rekening Saham, Kini Berakhir di Bui
Tipu nasabah dengan program tanam saham, Sri Wulandari dituntut satu Tahun 10 Bulan penjara. Usai gondol uang senilai Rp 70 Juta.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sri Wulandari mantan sales salah satu bank kenamaan di Indonesia terdakwa penipuan fix income seusai jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (10/2/2020)
Namun, Ridwan mengatakan kepada korban Adib jika terdakwa sudah tidak bekerja lagi di bank tersebut sejak bulan Oktober 2019 dan bank tersebut tidak memiliki program fix income sebesar 5% hingga 10% pada saham untuk nasabah.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Christiani menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan," kata JPU Siska dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (10/2/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut hakim menunda sidang dan meminta terdakwa untuk membuat nota pledoi pada sidang selanjutnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud