Hadiri Workshop Transformasi Bisnis Gelaran PJT I, Kemetrian PUPR Beri 3 Poin Tugas Penting
Kementrian PUPR beri 3 poin tugas penting yang perlu diperhatikan PJT 1 dalam gelaran Workshop Transformasi Bisnis.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang HUT ke-30 tahunnya, Perum Jasa Tirta I (PJT I) menggelar Workshop Transformasi Bisnis.
Gelaran tersebut dihadiri oleh Plt Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Widiarto.
Dalam kesempatan itu Widiarto mengatakan, dengan menggelar workshop di Surabaya mengangkat tema "Transformasi Bisnis Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia Untuk Mewujudkan BUMN Pengelola Sumber Daya Air Yang Inovatif dan Berkinerja Unggul" berarti perlu memperhatikan tugas-tugas penting kedepannya.
• Pemain Muda Persebaya Hambali Tolib Berharap Bisa Lanjutkan Tren Bagus di Piala Gubernur Jatim
• Alasan Sabah FA Datang Jauh-jauh dari Malaysia ke Malang untuk Ikut Piala Gubernur Jatim 2020
Lebih lanjut Widiarto menerangkan, ada 3 poin tugas penting yang perlu diperhatikan PJT 1, mengingat PJT I ini dibentuk dan memiliki tugas sesuai PP yang terbaru Nomer 46 Tahun 2010.
"3 poin tugas penting yang perlu diperhatikan PJT 1 yaitu merefleksi diri, kenapa lahir, bagaimana perjalanan setelah lahir, ke depan mau bagaimana," kata Widiarto, Senin (10/1/2020) di Hotel JW Marriott, Surabaya.
"Tidak hanya tuga 3 poin itu saja yang perlu diperhatikan, namun juga perlu memperhatikan misinya pasca lahirnya PJT I pada tahun 1990 yang berfungsi untuk mengelola Sumber Daya Air (SDA)," tambahnya.
• Kalah dari Persebaya, Pelatih Persik Kediri Sebut Baru Keluarkan 50 Persen Kekuatan Timnya
• Tuntutan Maluku Satu Rasa atas Kasus Pengeroyokan Berbuah, Polisi Sidik & Tutup Sementara Diskotek
Dikatakannya, PJT 1 juga harus memperhatikan misinya yakni terkait mengolah SDA dan badan usaha yang harus mencari keuntungan.
"“Ada dua misi yang perlu diperhatikan sekaligus dikerjakan oleh PJT 1 yaitu mengolah SDA dan badan usaha yang harus mencari keuntungan. Ini dua hal yang berbeda arah, tapi tidak masalah. Layanan pada masyarakat tetap dikerjakan. Untuk itu sesuai regulasi baru UU No 17 Tahun 2019 tentang SDA, kita perlu duduk bersama antara PUPR dan BUMN untuk refokusing agar tetap menjadi badan usaha bidang SDA ke depan,” jelasnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud