Ratusan Sopir Dump Truk Demo DPRD Kabupaten Kediri, Demo Bubar Setelah 3 Jam Tutup Jalan
Setelah tiga jam menutup sepanjang Jalan Sukarno-Hatta depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri, ratusan sopir dump truk yang menggelar unjuk rasa akhirnya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Setelah tiga jam menutup sepanjang Jalan Sukarno - Hatta depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri, ratusan sopir dump truk yang menggelar unjuk rasa akhirnya bubar. Massa bubar setelah dump truk milik rekannya yang ditahan polisi dibebaskan, Senin (10/2/2020).
Terpenuhinya tuntutan massa setelah perwakilan awak dump truk penambang pasir tradisional Sungai Ngobo di Kecamatan Puncu bersama dengan Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri bertemu dengan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Mapolres Kediri.
Dari hasil pertemuan itu disepakati tiga dump truk yang 4 hari lalu sempat ditahan Satlantas Polres Kediri akhirnya dibebaskan.
Aksi ratusan awak dump truk ini dilakukan dengan membawa kendaraannya. Awak dump truk memarkir kendaraannya disepanjang Jalan Sukarno - Hatta.
Akibatnya arus lalulintas dialihkan aparat kepolisian karena sepanjang jalan dipenuhi dump truk yang parkir hingga tiga lajur.
• 80 Peserta Tes SKD CPNS 2019 Pemkab Malang Tak Hadir Ujian, Alasannya Beragam, BKPSDM Sesalkan
• Iming-iming Upah Rp 900 Ribu, Bikin Pria Surabaya Nyambi Kurir Sabu, Berakhir Diborgol Petugas BNN
• Pria Sidoarjo Jualan Sabu di Warkop, Kepergok saat Transaksi, Tak Tahunya Ada Polisi Lagi Ngopi
Tubagus Fitrajaya, perwakilan massa awak dump truk menyebutkan, demo berakhir karena dump truk rekannya yang sempat ditahan polisi telah dikeluarkan tanpa syarat dan tanpa biaya.
"Ini hasil kesepakatan dengan Kapolres Kediri dengan jaminan ketua DPRD Kabupaten Kediri," ungkap Tubagus kepada Tribunjatim.com.
Sedangkan berkaitan dengan legalitas penambang pasir tradisional di Sungai Ngobo masih butuh proses dan adanya payung hukumnya.
Dump truk yang ditahan polisi diamankan sejak Kamis (6/2/2020). Sedangkan tilang yang diberikan polisi tidak terkait dengan surat dan pelanggaran lalulintas, namun karena pelanggaran pasal minerba.
"Operasinya lantas, tapi sanksinya melanggar pasal minerba," ungkapnya.
Ada 5 unit dump truk yang awalnya ditahan polisi. Tiga di antaranya hingga awak dump truk menggelar demo masih ditahan di Mapolres Kediri.
Para penambang pasir tradisional sendiri bakal terus melakukan aktifitas penambangan karena menyangkut dengan hajat hidup masyarakat. Ada ribuan warga yang selama ini mencari nafkah di areal penambangan pasir di kawasan lereng Gunung Kelud.
Para penambang pasir khawatir aktifitas yang telah menghidupi ribuan masyarakat bakal digusur penambangan mekanik dengan menggunakan alat berat. Sehingga penambang pasir menolak masuknya alat berat ke lokasi penambangan pasir yang selama dikelola masyarakat.
"Selama ini kami belum punya kesepakatan dengan penambang mekanik yang mengaku telah memiliki izin. Apalagi penambang mekanik selama ini tidak mau mendekat dengan penambang tradisional," tambah Tubagus.
Tahun lalu, ratusan awak dump truk malahan membawa eskavator yang akan dibawa masuk ke areal penambangan pasir Sungai Ngobo ke Kantor Pemkab Kediri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-demo-sopir-dan-dump-truk-di-dprd-kediri.jpg)