Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Terdakwa Pembunuhan Pegawai Diler di Surabaya Jalani Sidang Terpisah, Masing-masing Berperan Beda

6 terdakwa pembunuhan pegawai diler di Jalan Ahmad Yani, jalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
Enam terdakwa pembunuhan pegawai diler di Jalan Ahmad Yani Surabaya jalani sidang terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/2/2020). 

"Sesampai di diler, Rulin sudah pulang ke rumah," ujar JPU Pompy, Selasa, (11/2/2020).

Saat di diler, terdakwa Kresna Bayu dan M Rizaldi yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor ikut masuk ke dalam mobil.

Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Batu.

"Terdakwa I (Bambang) melemparkan tubuh korban hingga jatuh ke jurang dan akhirnya meninggal dunia," katanya.

Para terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka semuanya mengajukan eksepsi atau keberatan.

Benhard Manurung, pengacara Rulin, Bambang, Imron dan Alank menyatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar.

"Kami menempatkan hak-hak klien kami supaya hak hukumnya tepat," ujar Benhard.

Sementara itu, pengacara Kresna Bayu dan Rizaldi menyatakan bahwa kliennya hanya ikut-ikutan saja.

Keduanya diklaim datang karena untuk membantu setelah mendapatkan informasi korban akan dibawa ke kantor polisi. Mereka diklaim tidak tahu kalau korban akan dibunuh.

"Seharusnya perannya dibedakan antara pelaku utama dan klien kami. Pasalnya juga harus berbeda. Ini dalam dakwaan disamakan," katanya.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved