6 Terdakwa Pembunuhan Pegawai Diler di Surabaya Jalani Sidang Terpisah, Masing-masing Berperan Beda
6 terdakwa pembunuhan pegawai diler di Jalan Ahmad Yani, jalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam terdakwa pembunuhan pegawai diler di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Bangkit Maknutu disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Termasuk pasangan suami istri Bambang Irawan dan Rulin Rahayu.
Pemisahan sidang ini karena peran mereka berbeda-beda. Rulin disidang sendiri karena perannya tidak sampai mengeksekusi korban.
Meski demikian, jaksa penuntut umum Pompy Polansky mendakwanya bersalah. Rulin yang merupakan mantan pacar korban menghubungkan suaminya, Bambang dengan korban.
• Hampir Sebulan, Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Camat Duduksampeyan Belum Jelas
• Pria Pasuruan Jual Istri ke Temannya, Fakta Baru Terungkap, Suami Jajakan Bini Saat Hamil 4 Bulan
Kasus ini bermula ketika Rulin yang sudah menikah dengan Bambang tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler.
Selama pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin.
Saat pembunuhan 14 Oktober 2019, Rulin mendatangi mantan pacarnya yang berdinas di kantor diler di Jalan Ahmad.
Dengan menemui korban, Rulin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit.
• Sambut Liga 2 2020, PSG Gresik Berangkatkan Dua Asisten Pelatih Ikuti Lisensi B Kepelatihan
• Dialog dengan Pelaku Wisata di Banyuwangi, Sepakat Pengembangan Pulau Tabuhan
Rulin kemudian menghubungi sang suami, Bambang.
Setelah itu, Bambang datang bersama dua koleganya, M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana.
Mereka datang ke kantor diler. Terjadi cekcok, korban sempat dipukuli dan dipaksa masuk mobil.
Mobil yang dikendarai mereka berlima melintas di Jalan Ahmad Yani.
• FAKTA Diskotek Paragon Dirusak Massa Tak Dikenal, Datang Konvoi Pakai Atribut Hitam & Bawa Bendera
• Gubernur Khofifah Isi Kuliah Umum di Unhas Makassar, Ingatkan Pentingnya Kolaborasi di Era 4.0
Korban sempat berontak hingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya. Korban sempat keluar dan minta tolong, tetapi terdakwa meyakinkan warga dengan mengatakan korban maling.
Mereka kembali ke diler untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak.
"Sesampai di diler, Rulin sudah pulang ke rumah," ujar JPU Pompy, Selasa, (11/2/2020).
Saat di diler, terdakwa Kresna Bayu dan M Rizaldi yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor ikut masuk ke dalam mobil.
Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Batu.
"Terdakwa I (Bambang) melemparkan tubuh korban hingga jatuh ke jurang dan akhirnya meninggal dunia," katanya.
Para terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka semuanya mengajukan eksepsi atau keberatan.
Benhard Manurung, pengacara Rulin, Bambang, Imron dan Alank menyatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar.
"Kami menempatkan hak-hak klien kami supaya hak hukumnya tepat," ujar Benhard.
Sementara itu, pengacara Kresna Bayu dan Rizaldi menyatakan bahwa kliennya hanya ikut-ikutan saja.
Keduanya diklaim datang karena untuk membantu setelah mendapatkan informasi korban akan dibawa ke kantor polisi. Mereka diklaim tidak tahu kalau korban akan dibunuh.
"Seharusnya perannya dibedakan antara pelaku utama dan klien kami. Pasalnya juga harus berbeda. Ini dalam dakwaan disamakan," katanya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud