Info CPNS
Jangan Senang Dulu Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019, Simak Aturan Peserta Tes SKB
Jangan senang dulu lolos passing grade SKD CPNS 2019! Simak aturan peserta tes SKB.
Jangan senang dulu lolos passing grade SKD CPNS 2019! Simak aturan peserta tes SKB.
TRIBUNJATIM.COM - Andai nilai SKD CPNS 2019 sama, siapa yang lebih berhak lanjut ikut tes SKB?
Seleksi CPNS 2019 terus berjalan dan setelah SKD, pemerintah akan menggelar SKB.
Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.
• Jika Nilai SKD CPNS 2019 Sama dan Lolos Passing Grade, Siapa yang Lebih Berhak Ikut Tes SKB?
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah lolos passing grade, peserta SKD CPNs 2019 belum tentu bisa ikut SKB.
Hal ini merujuk kepada surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
• Mengintip Jimat-jimat yang Dibawa Peserta Tes CPNS 2019, dari Bentuk Ketapel hingga Garam Bau Menyan
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan tersebut mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lolos SKD CPNS 2019 yang berhak mengikuti SKB.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menjawab soal jika ada peserta yang memperoleh nilai SKD CPNS 2019 yang sama.
Jika hal ini terjadi, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," ujarnya melalui siaran pers.
• 2 Cara Cek NIK & KK Tanpa ke Kantor Dukcapil, Pastikan Valid saat Daftar CPNS 2019
Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama?
Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB CPNS 2019.
Pengumuman hasil/kelulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.
"Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD," kata Paryono.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
• 45 Butir Pengamalan 5 Sila Pancasila yang Biasa Keluar di Soal TWK SKD CPNS 2019