Kesadisan Kepsek SD di Mentawai Cabuli Siswi, Ditampar Sampai Muntah Cuma Modus, Fakta Asli Terkuak
Pada awalnya orangtua hanya mengetahui anaknya ditampar oleh BQ hingga muntah-muntah, ternyata ada kekejaman lain di baliknya.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Kesadisan Kepsek SD di Mentawai jadi sorotan publik.
Peristiwa berlangsung di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, dan kini jadi sorotan.
Kepala Sekolah ini tega mencabuli anak muridnya berkali-kali.
Dalam tahun ini, SY, sang murid sudah mengalami tiga kali perbuatan tak terpuji itu.
• Dipanggil Polisi, Dokter Kebidanan Tersangka Pencabulan Anak di Mojokerto Mangkir, Alasannya Kerja

Modus Kepsek tersebut untuk menutupi kebejatannya juga tergolong sadis, simak fakta selengkapnya berikut:
Wakapolsek Sipora Iptu Dony Putra membenarkan aduan peristiwa soal pencabulan siswi SD.
Kasus pencabulan ini kasus yang terungkap secara tidak sengaja.
Awalnya, ada orang tua yakni orang tua SY melapor ke polisi soal aksi anarkis BQ, sang kepala sekolah.
Pelaporan terjadi pada Minggu (09/02/2020) malam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kami mendapatkan hal lain di luar aksi tampar BQ kepada SY," ucap Dony ketika dihubungi via telepon, Selasa (11/2/2020), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
• Khofifah Minta Pelaku Pencabulan 11 Anak Tulungagung Dihukum Berat, Beri Korban Pendampingan Sosial
Ia menyatakan, pada awalnya orangtua hanya mengetahui anaknya ditampar oleh BQ hingga muntah-muntah.
Setelah ditelusuri lagi, SY tidak mau menuruti kemauan BQ hingga akhirnya siswi itu ditampar terus-terusan.
"Pada pagi hari kepala sekolah BQ memanggil teman SY agar menyuruh SY datang ke ruangannya."
"Namun SY menolak," kata Dony.
Karena SY menolak, BQ pun naik darah dan mendatangi korban ke kelasnya.

Di kelas, BQ langsung memukul korban SY.
"Ketika ditanya kepada SY kenapa ia takut, ia menjawab takut dipegang oleh BQ."
"Dari pernyataan korban inilah, kami menyelidiki lebih jauh," lanjut Dony.
Ia mengatakan, kejadian pencabulan ini sudah berlangsung selama satu bulan yang dimulai sejak Januari 2020.
Kejadian pencabulan terhadap SY berlangsung di ruangan BQ yang sepi.
• Polisi Bingung Lucinta Luna Ditaruh di Sel Perempuan atau Sel Laki-laki: Masih Pemeriksaan
Hasil visum terhadap korban SY juga mendukung tindakan pencabulan ini.
Pihak polisi saat ini masih mendalami apakah ada siswi SD lain yang menjadi korban BQ atau tidak.
Saat ini pun, tersangka BQ diamankan di Mapolsek.
"Kita akan jerat dengan undang-undang perlindungan anak dan karena ia pendidik bisa dikenakan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman," tutup Dony, dikutip dari Kompas.com.

Kasus yang sama pernah menimpa Kepsek SMP di Surabaya.
Pendidik itu terjerat kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap muridnya.
Kali ini, terdakwa Ali Shodiqin, kepala sekolah (kepsek) SMP Lab School Surabaya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa Ali jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
• VIDEO Pengerebekan Pasangan Mesum di Gunung Viral, Fiersa Besari Komentari Adegan Tarik Selimut
Usai menyatakan dirinya sehat, hakim mempersilahkan JPU Novan Arianto untuk membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.
• Tragedi Sadis Kakek Tukang Becak Bacok Kepala Tetangga di Surabaya, Penuh Darah, Penyebab Sepele
• Pembunuhan Sadis Pria Tuban hingga Organ Perut Terburai, Polisi Kuak Fakta Lain di Tubuh Korban
• Pembunuhan Sadis Pria Asal Sampang di Dalam Mobil Berlatar Kisah Selingkuh Istri Pelaku dan Korban
• Pencabulan Sejenis ABG 16 Tahun Berlatar Kisah Amarah Kekasih Pelaku Ditagih Uang oleh Ayah Korban