Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencabulan Sejenis ABG 16 Tahun Berlatar Kisah Amarah Kekasih Pelaku Ditagih Uang oleh Ayah Korban

Seorang gay bernama Carlo Dion Handoyo dituntut Jaksa dengan hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan perbuatan cabul.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Seorang gay bernama Carlo Dion Handoyo dituntut Jaksa dengan hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan perbuatan cabul. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang gay bernama Carlo Dion Handoyo dituntut Jaksa dengan hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan perbuatan cabul.

Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk kepada orang yang cenderung memiliki sifat-sifat homoseksual.

Tak hanya itu, terdakwa Carlo Dion Handoyo juga dijatuhi denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata JPU Iriyanto saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (3/2/2020). 

Menanggapi tuntutan itu, pengacara terdakwa Frendika S. Utama mengaku berat. Sebab kliennya telah bertemu dengan korban dan sudah diberikan maaf. 

Gus Sholah Wafat, Polda Jatim Kehilangan Sosok Negarawan dan Ulama Moderat nan Kharismatik

Polres Kediri Amankan 7 Tersangka Kasus Narkotika, Satu di Antaranya Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Selundupkan 15 Kg Sabu, Pengedar Sabu Malaysia Lalui Rute Perjalanan Darat dari Myanmar hingga Jatim

Heboh Kasus 2 Koruptor Lakukan Pencucian Uang Kondensat, Jawaban TPPI: Tak Berpengaruh pada Produksi

Kantor Pertanahan Tulungagung Antarkan Langsung Sertifikat PTSL ke Rumah Warga yang Sepuh dan Sakit

"Sudah ada surat keterangan yang menyatakan hal tersebut. Karena kedua bela pihak telah menggelar pertemuan di Polrestabes," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Carlo Dion Handoyo sakit hati karena pasangan sesama jenisnya ditagih uang kos oleh bapak kosnya, terdakwa Carlo Dio Handoyo cabuli anak bapak kosnya tersebut berinisial AS yang berusia 16 Tahun. 

Perbuatan Pria asal Blauran Surabaya ini diketahui bermula pada 12 Juli lalu.

Kekasihnya bernama Billy ngekos di Jalan Prapanca.

Carlo Dion Handoyo sangat geram ketika sang kekasih menceritakan kronologi penagihan uang kos itu. 

Kemudian, Carlo Dion Handoyo mendatangi kos kekasihnya itu.

Carlo Dion Handoyo mendapati korban AS sedang bermain game di teras rumahnya. 

Terdakwa Carlo Dion Handoyo lalu mendekati korban dan memijit punggungnya dengan kedua tangannya.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka celananya lalu berbuat tak senonoh, hingga alat kelamin korban.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved